JagatSembilan.com | Bojonegoro – Muhammad Hanafi selaku Advokat Kabupaten Bojonegoro menanggapi adanya permohonan tim Paslon 01 (Teguh-Farida) yang mengajukan rakor ulang ke KPU Bojonegoro atas teknis debat Paslon atas berita acara hasil rapat koordinasi No. 312/PL.02.04-BA/3522/2024, tanggal 24 September 2024.
Menurut Hanafi, Hak mengajukan rakor ulang diperbolehkan, untuk di tujukan ke KPU diketahui oleh Bawaslu, untuk Perubahan Format Debat.
“Tapi itu juga harus melibatkan Paslon lain. Nah Paslon lain itu setuju tidak untuk rakor ulang untuk perubahan format debat itu?,” tanya Hanafi.
Hanafi menambahkan, jika Paslon lain tidak setuju maka kesepakatan yang tertuang dalam berita acara hasil rapat koordinasi No. 312/PL.02.04-BA/3522/2024, ditandatangani oleh Komisioner KPUD Bojonegoro, Ketua Bawaslu Bojonegoro dan seluruh perwakilan pasangan calon harus dipakai.
“Karena berita acara itu dibuat dan ditandatangani secara bersama oleh penyelenggara, pengawas dan perwakilan dari semua Paslon,” terang Hanafi.
Hanafi juga mengatakan, berita acara nomor 312/PL.02.04-BA/3522/2024 yang ditandatangani oleh semua pihak, tidak satupun melanggar PKPU 13/2024 maupun PKT 1363.
“Bahwa prinsip kepastian hukum dalam pelaksanaan debat selain dalam PKPU 13/2024 dan PKT 1363 harus menggunakan berita acara yang telah disepakati bersama antar Paslon dan penyelanggara pemilihan,” tegas pria berkacamata tebal itu.
Selain itu Hanafi menjelaskan, jika Bawaslu tidak boleh menelaah aturan dalam PKPU 13/2024 dan PKT 1363 dengan menambahkan definisi head to head dalam statement di media online, dalam memaknai pasangan calon karena tidak ada larangan dalam teknis debat Paslon dimaksud.
“Bawaslu harus kembali dengan fungsinya jangan melakukan intervensi produk hukum atas berita acara yang telah disepakati, selama produk hukum tersebut tidak melanggar aturan diatasnya (Asas lex superior derogat legi inferiori.red),” jelasnya.

Sementara itu, Ahmad Supriyanto Sekretaris Tim Pemenangan Paslon 02 Setyo Wahono-Nurul Azizah dalam keterangannya mengatakan, pihaknya tetap memakai format debat sesuai berita acara nomor 312/PL.02.04-BA/3522/2024 yang ditandatangani oleh semua pihak.
“Kita kukuh pada berita acara nomor 312/PL.02.04-BA/3522/2024 yang ditandatangani oleh semua pihak,” kata Ahmad Supriyanto
Ahmad Supriyanto juga menjelaskan, pada Kamis (17/10), pihaknya mendapat undangan dari KPU untuk melakukan rapat. Dalam rapat itu menurutnya, intinya, pihak Paslon Teguh-Farida ingin mengubah format debat yang sudah disepakati sebelumnya. Menurut dia, ini tidak etis. Sebab, aturan debat sudah disepakati dalam berita acara sebulan sebelumnya.
“Paslon 01 (Teguh-Farida) ingin mengubah poin pertama, yaitu debat Wakil Bupati” Kata Politisi Partai Golkar tersebut.
Lebih jauh Supriyanto menjelaskan, ada indikasi cawabup 01 (Farida) tidak siap melakukan debat publik. Sehingga, pihak Paslon 01 ingin mengubah format. Dari sebelumnya debat Cawabup, ingin diganti menjadi debat Cabup dan Cawabup. Padahal, sebulan sebelumnya, sudah disepakati lewat berita acara dan ditandatangani semua pihak.
“Berita acara itu sudah ditandatangani KPU, Bawaslu, dan narahubung masing-masing Paslon. Tapi tiba-tiba formatnya ingin diubah” Tegas Supriyanto.
Supriyanto menambahkan, karena Berita Acara adalah produk hukum, harusnya penanganan (pengubahan format) dilakukan pada ranah sengketa. Bukan pada ranah rapat koordinasi. Karena itu, pihaknya menyayangkan pengubahan format pelaksanaan debat itu.
“Sesuai Berita Acara, debat pertama (Sabtu) ini harusnya hanya dihadiri Cawabup, tapi pihak Paslon Teguh-Farida ingin mengubahnya” Ucap Supriyanto.

Sementara Tim Pemenangan Paslon Teguh-Farida, Donny Bayu Setyawan mengemukakan, debat publik calon bupati dan wakil bupati adalah untuk menyampaikan visi dan misi dari masing-masing pasangan calon. Yang mana pasangan calon bupati dan wakil bupati menyusun visi misi bersama.
“Bahkan saat sudah berhasil juga dilakukan secara bersama,” terang Politikus PDI Perjuangan itu.
Donny juga menyatakan, jika debat dilakukan melalui mekanisme antar Cawabup dengan Cawabup, antar Cabup dengan Cabup, maka tidak nyambung dengan substansi. Bahkan, kata dia, di keputusan KPU yang mengatur tentang itu, debat itu (antar) pasangan calon.
Maka, lanjut Donny, ketika kemudian KPU membuat kesepakatan debat dibatasi antar Cawabup dengan Cawabup, Cabup dengan Cabup, artinya ada sesuatu yang dilanggar.
“Tapi kami tidak ingin substansi itu, yang kita inginkan substansi visi misi bisa sampai ke masyarakat,” tandas Donny.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Robby Adi Perwira, mengatakan, rapat ini digelar sebab ada salah satu tim calon yang meminta untuk rapat koordinasi ulang. Dalam hal ini pihaknya sebagai penyelenggara pemilu hanya sebagai fasilitator antara kedua kontestan calon bupati dan wabup.
“Kami tidak ingin saling merugikan terhadap kedua paslon dalam debat perdana tersebut,” katanya dikonfirmasi.
Dijelaskan, bahwa substansi dari debat publik calon bupati dan wakil bupati yakni untuk menyampaikan visi dan misi dari masing-masing calon. Oleh sebab itu debat terbuka antara paslon bupati dan wabup diselenggarakan. Namun, rapat koordinasi yang telah berlangsung sejak (17/10) ini, belum mendapat keputusan dari kedua belah pihak sehingga bakal dilanjut hari ini, Jum’at (18/10/2024).













