Redaksi

Bermula dari keresahan akan banyaknya informasi hoax yang banyak beredar di Masyarakat luas. Tidak jarang informasi hoax itu membuat situasi menjadi berbahaya yang mengancam aspek kehidupan bermasyarakat.

Informasi hoax yang kadang beredar dimasyarakat menimbulkan keresahan mengancam persatuan dan kerukunan. Hal tersebut karena Informasi sekarang begitu mudah disebar karena mudahnya bermedia sosial (medsos). Berbagai platfom media sosial memberikan menu share dengan mudah. Sehingga informasi yang kurang jelas dan cenderung hoax mudah dibagikan.

Keberadaan jagatsembilan.com ini di bawah naungan PT. Jagat Sembilan Informasi. jagatsembilan.com merupakan upaya menjernihkan informasi yang  kurang jelas. Sehingga muncul pencerahan di tengah masyarakat.

jagatsembilan.com hadir dalam rangka ingin berkontribusi dalam memberikan informasi yang sangat faktual, berimbang dan mencerahkan. jagatsembilan.com ingin berkontribusi dengan keutuhan NKRI, memberi informasi yang dibutuhkan masyarakat dan juga bisa menjadi kanal saluran beraspirasi lewat opini.

Berikut susunan Redaksi jagatsembilan.com :

Penasehat: 

KH. Alamul Huda Masyhur

Penanggung jawab : 

Komisaris dan Direksi PT Jagat Sembilan Informasi 

Direktur Utama :

MIFTAHUL AMIN 

Pemasaran :

MOHAMMAD BUKHORI

Wartawan :

SUWITO 

SAHRI, M. Pd

Desain / Layout :

BENY MAYLILI

AHMAD FARIS H

Penasehat Hukum 

Kantor Advokat AMIM THOBARY & Associates

Alamat GG. Baeno II, No. 120 Jl. Lisman Bojonegoro, Desa Campurrejo Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro 

Legalitas : 

Secara persyaratan dan administrasi, Jagat Sembilan Informasi tercatat di Notaris YUSTIKAWATI, SH., M.KN., 

Selain itu legalitas lain diantaranya:

SK MENKUMHAM: NOMOR AHU-0082865.AH.01.01.TAHUN 2022

NPWP: 61.895.058.8-601.000

Jagatsembilan.com juga tergabung dalam organisasi perusahaan media informasi yakni Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)

Semua wartawan kami dibekali dengan Kartu Pers dan surat tugas dengan jelas. Wartawan kami juga mempunyai hak tolak dalam menggali berita. Wartawan kami juga dilarang melakukan pengancaman dan pemerasan.