JagatSembilan.com | Bojonegoro – Beberapa hari terakhir muncul pemberitaan di media online oknum Kepala Dinas (Kadis) Kabupaten Bojonegoro diduga melakukan pungutan Liar (Pungli) terhadap ijin pendirian sejumlah toko modern yang akhirnya membuat semakin banyak toko modern di Kabupaten Bojonegoro.
Andriyanto Penjabat (PJ) Bupati Bojonegoro melalui sambungan aplikasi WhatsApp mengatakan, akan segera melakukan rapat evaluasi perkembangan ritel (toko.red) modern.
“Minggu depan saya sudah agendakan rapat evaluasi perkembangan pasar ritel (toko.red) modern ini mas”, terang PJ Bupati Bojonegoro.
Di singgung tindakan apa yang akan di ambil jika memang terjadi pelanggaran, PJ Bupati mengatakan, akan mengikuti aturan yang berlaku.
Sementara itu menurut informasi dari sumber yang cukup terpercaya kepada awak media jagatsembilan.com menjelaskan, saat ini di kecamatan Bojonegoro sudah ada 27 toko swalayan.
“Menurut perbub tahun 2021, kuota hanya 19 tapi di wilayah kecamatan bojonegoro sudah melebihi”, terang sumber tersebut.
Lebih lanjut narasumber itu juga menjelaskan, menjamurnya toko modern/swalayan tidak hanya di Kecamatan Bojonegoro tetapi di kecamatan lain juga melebihi kuota yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan