Jagatsembilan.com | Bojonegoro – Banyaknya masukan dari masyarakat Bojonegoro dan masih dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) terkait isi dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Abadi di Kabupaten Bojonegoro, berimbas dengan gagalnya pengesahan Raperda tersebut. Akhirnya juga membuat pengalokasian dana dari APBD 2025 teralihkan ke pos lain.
Hal itu diutarakan oleh Abdulloh Umar Ketua DPRD Bojonegoro kepada jagatsembilan.com melalui ponselnya hari ini, Kamis (02/01/2025). Menurut Mas Umar sapaan akrab dari Abdulloh Umar, dalam Raperda Dana Abadi tertulis hanya untuk pendidikan, sementara banyak masukan tidak hanya pendidikan.
“Masukan dari masyarakat itu tidak hanya pada pendidikan saja Mas, melainkan juga untuk Ekonomi Kreatif, kesehatan atau yang lainnya,” terang Mas Umar.
Dia menambahkan, karena banyaknya masukan itu dan juga masih dibahas Raperda Dana Abadi di Pansus DPRD Bojonegoro, maka Raperda Dana Abadi gagal disahkan di tahun 2024 yang berimbas gagalnya pengalokasian dana sebesar 500 milliar.
“Sebenarnya kita sudah anggarkan, tapi evaluasi dari Gubernur Jawa Timur meminta Raperda Dana Abadi ada dulu, sehingga bisa diregister. Tapi ini Raperda belum disahkan karena banyaknya masukan masyarakat akhirnya dana itu kita alihkan ke pos lain sesuai evaluasi gubernur,” tambah Mas Umar.
Ditanya seandainya Raperda Dana Abadi bisa disahkan pada tahun 2025 sebelum Perubahan APBD, apakah bisa dianggarkan?
“Selama kekuatan APBD memungkinkan, pasti dianggarkan dan itu sangatlah mungkin.” jawab Mas Umar.













