Jagatsembilan.com | Bojonegoro – Suasana gembira menyelimuti 6.500 karyawan pabrik tembakau Redreying, atau Koperasi Kareb di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Pada Rabu (19/3/2025). Pasalnya mereka menerima tunjangan hari raya (THR) lebih awal, dengan total anggaran mencapai 21 miliar rupiah yang telah ditransfer langsung ke rekening masing-masing pekerja.
Pemberian THR ini disambut antusias oleh para pekerja, yang mengaku sangat terbantu dalam memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan merayakan Idul Fitri 1446 H.
Selain THR tunai, Koperasi Kareb juga menunjukkan kepedulian sosial dengan memberikan bingkisan kepada masyarakat sekitar pabrik, termasuk pekerja di unit pengolahan kapas (MPS Kapas) dan unit pengolahan dander (MPS Dander). Langkah ini semakin memperkuat rasa kebersamaan dan apresiasi perusahaan terhadap kontribusi seluruh elemen masyarakat sekitar.
Sekretaris Koperasi Kareb, Widarko SH, didampingi staf Dewi Kurniawati, menjelaskan bahwa penyaluran THR melalui transfer rekening dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
“THR yang ditransfer langsung ke rekening pekerja di MPS Kapas dan MPS Dander berjumlah total Rp21 miliar,” ujar Widarko kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa reaksi positif dari para pekerja menjadi motivasi bagi Koperasi Kareb untuk terus meningkatkan kesejahteraan karyawan. Para pekerja mengungkapkan rasa syukur dan antusiasme mereka.
“Alhamdulillah, THR cair lebih cepat. Sangat membantu sekali untuk persiapan Ramadan dan Lebaran,” ungkap Candra, salah satu karyawan Koperasi Kareb, sambil menambahkan bahwa ia berencana menggunakan sebagian THR untuk membeli kebutuhan pokok dan memberikan bingkisan kepada keluarga.
Senada dengan Candra, beberapa pekerja lain juga menyatakan akan menggunakan THR untuk keperluan keluarga, membayar utang, dan menabung. Suasana penuh sukacita terlihat di lingkungan pabrik, mencerminkan dampak positif dari kebijakan pemberian THR lebih awal ini.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro, Amir Syahid, mengapresiasi langkah Koperasi Kareb yang telah memenuhi kewajiban pemberian THR lebih awal sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Timur.
“Semoga perusahaan lain di Bojonegoro juga dapat mengikuti hal ini, memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat,” kata Amir melalui sambungan telepon.














