JagatSembilan.com | Bojonegoro – H. Sunaryo Abuma’in, atau yang akrab disapa Mbah Naryo, adalah advokat sekaligus praktisi hukum yang selama ini konsisten mendampingi masyarakat desa yang tidak mampu dalam memperjuangkan keadilan.
Belakangan, ruang publik kembali diramaikan oleh pernyataan Roy Suryo dan kawan-kawan yang menuduh ijazah Presiden Jokowi palsu. Menurut Mbah Naryo, tuduhan tersebut berasal dari kelompok yang ia sebut sebagai “barisan sakit hati” kelompok yang sengaja memecah belah persatuan dan menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.
Mbah Naryo mengatakan hal itu di acara diskusi UU RI No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik dengan para mahasiswa Perguruan UTM Universitas Truno Joyo Madura kemarin Rabu (30/04/2025) di kantor pusat Bantuan hukum Jalan Imam Bonjol No 42 Bojonegoro Jawa Timur.
“Kalau mereka betul-betul paham hukum, tak mungkin membangun narasi seolah benar, padahal menyesatkan,” ujar Mbah Naryo.
“Di kampung, orang seperti itu disebut keparat. Sudah sekarat, tinggal minta dikubur saja,” tambahnya dengan nada prihatin.
Ia juga menyoroti inkonsistensi kelompok tersebut yang menuntut keterbukaan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008, namun hanya fokus pada ijazah Presiden Jokowi.
“Kalau memang ingin transparansi, mengapa tidak meminta juga ijazah pejabat lainnya? Dari capres, cawapres, cagub, hingga cabup semua harusnya disorot juga,” ujarnya.
Mbah Naryo mengajak masyarakat untuk menggunakan akal sehat, bukan “akal Togog”. Menurutnya, semua syarat administrasi calon pejabat publik memang harus diverifikasi, namun sesuai prosedur dan regulasi hukum yang berlaku.
“Proses verifikasi dilakukan oleh tim gabungan dari aparat penegak hukum, akademisi, dan lembaga pendidikan resmi. Kalau sudah lolos, maka sah. Kalau tidak lengkap, ya tidak memenuhi syarat. Dan itu diumumkan oleh lembaga negara yang punya legitimasi hukum,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam konteks pendidikan, cukup dengan legalisasi dari lembaga resmi, ijazah sudah dianggap sah. Publik tak perlu ikut meragukan selama ada cap dan tanda tangan resmi.
“Produk ijazah itu kewenangan lembaga pendidikan. Kalau ada yang palsu, ya hanya lembaga itu yang bisa menyatakan. Bukan opini liar dari jalanan,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, Mbah Naryo mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh narasi liar yang tak berdasar.
“Kelompok yang gemar memelintir isu agama dan pendidikan demi kepentingan politik itu sebenarnya sedang mempertontonkan kebodohan di hadapan publik. Inna lillahi wa inna ilaihi roji’un,” pungkasnya.













