JagatSembilan.com | Bojonegoro – Dalam upaya memastikan mutu infrastruktur serta kepatuhan terhadap aturan pengadaan, Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, bersama Tim Pengendalian dan Pengawasan Terpadu (Timdu) Kabupaten Bojonegoro melakukan inspeksi lapangan di dua desa wilayah Kecamatan Sumberrejo, Rabu (15/10/2025). Kegiatan ini difokuskan pada pemantauan proyek-proyek yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Daerah (BKKD) tahun 2025.
Tim terpadu yang turut mendampingi terdiri dari unsur Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPU BM), serta Bagian Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULP PBJ). Tak hanya itu, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro juga hadir untuk memberikan pendampingan hukum, bersama Camat Sumberrejo sebagai tuan rumah kegiatan.
Fokus Pertama: Pemeriksaan Teknis Jembatan di Desa Sumuragung
Titik awal kunjungan dilakukan di Desa Sumuragung. Di lokasi ini, tim memusatkan perhatian pada pengerjaan proyek jembatan.Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, turun langsung memimpin tim teknis untuk memastikan mutu pekerjaan di lapangan. Pemeriksaan dilakukan terhadap spesifikasi material, tahapan konstruksi, hingga kesesuaian dengan rencana anggaran biaya dan standar teknis yang telah ditetapkan.
Fokus Kedua: Evaluasi Pengadaan Jalan di Desa Mlinjeng
Setelah dari Sumuragung, rombongan melanjutkan inspeksi ke Desa Mlinjeng. Di desa ini, perhatian difokuskan pada proses pengerjaan jalan desa.
Tim memeriksa aspek akuntabilitas administrasi serta kepatuhan proses pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh pihak desa. Selain itu, tim juga memberikan panduan dan koreksi agar seluruh tahapan tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Di dua titik tersebut, Timdu Kejaksaan Negeri Bojonegoro turut memberikan pengarahan bersifat preventif. Mereka menegaskan bahwa pengawasan ini bertujuan membangun birokrasi pemerintahan desa yang bersih, tertib, dan efisien.
Hasil inspeksi akan dihimpun oleh Inspektorat dan Timdu Kabupaten Bojonegoro sebagai bahan evaluasi serta rekomendasi tindak lanjut. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan setiap proyek pembangunan terlaksana dengan prinsip kualitas, kepatuhan, dan akuntabilitas.(Amin)