Komnas HAM Nyatakan Keberatan atas Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

JagatSembilan.com | Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan keprihatinan dan keberatan atas keputusan pemerintah yang menetapkan almarhum Jenderal Besar (Purn) Soeharto sebagai Pahlawan Nasional pada 10 November 2025. Dalam keterangan pers bernomor 65/HM.00/XI/2025, Komnas HAM menilai keputusan tersebut menciderai cita-cita Reformasi 1998 serta mengabaikan fakta sejarah pelanggaran HAM berat di masa pemerintahan Soeharto.

Komnas HAM menegaskan, sejumlah peristiwa pelanggaran HAM berat terjadi selama rezim Orde Baru, di antaranya Tragedi 1965/1966, penembakan misterius, peristiwa Talangsari, Tanjung Priok, dan penerapan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh. Semua peristiwa itu telah diselidiki oleh Komnas HAM dengan kesimpulan sebagai pelanggaran HAM berat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Penetapan gelar Pahlawan Nasional terhadap Soeharto bukan hanya melukai hati para korban pelanggaran HAM dan keluarganya, tetapi juga berpotensi mengaburkan jejak sejarah kelam bangsa ini,” tegas Komnas HAM dalam pernyataannya.

Dalam peristiwa Kerusuhan Mei 1998 misalnya, Komnas HAM mencatat adanya tindakan yang termasuk kategori kejahatan terhadap kemanusiaan, meliputi pembunuhan, penyiksaan, perampasan kemerdekaan, serta kekerasan seksual terhadap warga sipil. Temuan itu telah dituangkan dalam hasil penyelidikan resmi Komnas HAM pada tahun 2003.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menilai keputusan pemerintah tersebut berpotensi menimbulkan luka baru bagi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat.

“Pemerintah semestinya lebih berhati-hati dalam memberikan gelar kehormatan. Gelar Pahlawan Nasional adalah simbol teladan perjuangan, keadilan, dan kemanusiaan. Jika diberikan tanpa memperhatikan rekam jejak pelanggaran HAM, maka makna gelar itu akan kehilangan nilai moralnya,” ujar Anis Hidayah.

Ia menambahkan, pengakuan Presiden Joko Widodo pada tahun 2023 atas 12 peristiwa pelanggaran HAM berat seharusnya menjadi pijakan untuk menuntaskan kasus-kasus tersebut, bukan justru mengaburkan tanggung jawab sejarah.

“Komnas HAM mendesak agar negara tetap berkomitmen menuntaskan seluruh pelanggaran HAM berat dan memastikan hak-hak korban terpenuhi. Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional tidak boleh dimaknai sebagai impunitas terhadap kejahatan kemanusiaan yang terjadi di masa lalu,” tegas Anis.

Komnas HAM berharap pemerintah meninjau kembali kebijakan penetapan tersebut demi menjaga keadilan, kebenaran, dan nilai kemanusiaan yang menjadi fondasi moral bangsa Indonesia.

—

Editor: Tim Redaksi Jagat Sembilan
Sumber: Keterangan Pers Komnas HAM Nomor 65/HM.00/XI/2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *