JagatSembilan.com | Bojonegoro – Di sela rangkaian Bahtsul Masail Kubro se-Jawa–Madura yang digelar di Ponpes Abu Dzarin, Sumbertlaseh, Dander, Bojonegoro, Jumat (14/11/2025), salah satu persoalan fikih yang turut dibahas adalah hukum menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dengan instrumen di dalam masjid. Isu ini menjadi perhatian karena kerap muncul dalam pelaksanaan kegiatan seremonial yang memanfaatkan fasilitas masjid.
Ketua LBM PCNU Bojonegoro, Fahrur Rozi, yang hadir dalam forum tersebut, menyampaikan bahwa menyanyikan Indonesia Raya di masjid hukumnya boleh menurut sebagian pendapat, tetapi tidak tanpa batasan. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjaga kehormatan dan fungsi utama masjid.
“Pembolehan itu berlaku dengan catatan tidak menggunakan instrumen rekaman, apalagi alat musik yang dimainkan secara live,” ujar Gus Fahrur Rozi.
Ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak boleh mengganggu ibadah. “Tidak boleh sampai mengganggu aktivitas sholat atau mengurangi kesakralan masjid,” tegasnya.
Selain itu, masjid tidak boleh dijadikan tempat utama untuk tujuan menyanyikan lagu, termasuk Indonesia Raya. “Jika ketentuan ini tidak terpenuhi, maka hukumnya menjadi haram,” jelasnya.
Rekomendasi
Dalam forum itu, LBM PCNU juga menghasilkan rekomendasi agar polemik serupa tidak terus berulang. Gus Fahrur Rozi mengimbau agar kehormatan masjid tetap dijaga sebagaimana mestinya.
“Demi menjaga sakralitas masjid, sebaiknya kegiatan yang mengandung aktivitas menyanyi dihindari atau diminimalisir, karena ulama masih berbeda pendapat. Lebih baik mencari tempat lain,” ungkapnya.
Namun, jika keadaan menuntut pelaksanaan kegiatan di masjid, ia menegaskan agar panitia tetap mematuhi batasan-batasan syar’i. “Jika memang harus dilakukan di masjid, maka jangan menggunakan instrumen musik rekaman maupun alat musik live,” pungkasnya.
Pembahasan ini menjadi salah satu poin penting dalam Bahtsul Masail Kubro se-Jawa–Madura yang memang difokuskan untuk merespons persoalan fikih kontemporer di tengah masyarakat.













