JagatSembilan.com | Bojonegoro – Forum Bahtsul Masail yang digelar Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kabupaten Bojonegoro menghasilkan keputusan penting terkait persoalan hutang mayit yang tidak diketahui kepada siapa harus dibayarkan.
Kegiatan tersebut berlangsung di SMP Ahmad Yani 3 Desa Mulyorejo, Kecamatan Tambakrejo, Minggu (19/4/2026), dengan melibatkan sejumlah ulama dan asatidz sebagai mushohih, perumus, moderator, serta notulen.
Adapun yang bertindak sebagai mushohih antara lain Kyai Kholidin, Kyai Abd. Wachid, Kyai Abd. Hakim, Gus Lutfi, dan Kyai Ahmadi. Sementara itu, tim perumus diisi oleh Gus Fathurroji, Kyai Muntaha, Ust. Rifki, dan Ust. Abdul Aziz.
Sedangkan moderator dalam forum ini adalah Gus Rifqi Azmi, dengan notulen Ust. Siroj Munir dan Ust. Yusuf.
Dalam pembahasannya, forum mengangkat kasus seseorang yang meninggal dunia dengan meninggalkan hutang sebesar Rp2 juta, namun tidak diketahui siapa saja pihak pemberi hutangnya.
Forum menjelaskan bahwa praktik penitipan uang oleh keluarga kepada takmir masjid dapat dikategorikan dalam dua akad, yakni wakalah (perwakilan) atau wadi’ah (titipan) dengan izin pengelolaan terbatas.
Namun demikian, Bahtsul Masail menegaskan bahwa penitipan uang tersebut belum serta-merta melunasi hutang mayit, selama uang tersebut belum diserahkan kepada pihak yang berhak menerimanya.
Lebih lanjut, forum memberikan solusi apabila dalam jangka waktu lama tidak ada pihak yang menagih. Dalam kondisi tersebut, uang sebaiknya diserahkan ke Baitul Mal. Jika tidak tersedia atau tidak memenuhi syarat, maka dapat diserahkan kepada pihak berwenang atau disalurkan untuk kemaslahatan umum oleh pihak yang amanah.
Keputusan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hutang mayit secara tepat sesuai ketentuan fiqih, sekaligus menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan amanah tersebut.













