Bupati Wahono Apresiasi Pemusnahan 10,3 Juta Batang Rokok Ilegal oleh Bea Cukai Bojonegoro

Bupati Bojonegoro Setyo Wahono bersama Bea Cukai Bojonegoro melakukan pembakaran simbolis rokok ilegal hasil penindakan.
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menghadiri pemusnahan 10.357.840 batang rokok ilegal oleh Bea Cukai Bojonegoro. Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan pembakaran di halaman Kantor Bea Cukai Bojonegoro, Kamis (18/06/2026).

JagatSembilan.com | Bojonegoro – Bupati Bojonegoro Setyo Wahono mengapresiasi langkah Bea Cukai Bojonegoro yang memusnahkan 10.357.840 batang rokok ilegal hasil penindakan selama periode Agustus 2025 hingga April 2026. Menurutnya, upaya tersebut tidak hanya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, tetapi juga berperan penting dalam menjaga penerimaan negara, termasuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini turut mendukung pembangunan daerah.

Apresiasi tersebut disampaikan Setyo Wahono saat menghadiri kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang digelar Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, Kamis (18/06/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Bojonegoro memusnahkan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa pita cukai yang berasal dari 55 kali penindakan.

Total barang yang dimusnahkan mencapai 10.357.840 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang sebesar Rp15.391.526.800. Dari penindakan tersebut, negara diperkirakan berhasil terhindar dari potensi kerugian sebesar Rp7.733.000.480.

“Kami mengapresiasi langkah Bea Cukai Bojonegoro dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Kabupaten Bojonegoro juga menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang cukup besar, sehingga upaya menjaga penerimaan negara dari sektor cukai menjadi tanggung jawab bersama,” kata Setyo Wahono.

Bupati menambahkan, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok. Menurutnya, regulasi tersebut bukan bertujuan melarang masyarakat untuk merokok, melainkan mengatur agar aktivitas merokok dilakukan pada tempat-tempat yang telah disediakan secara khusus.

“Perda Kawasan Tanpa Rokok bukan berarti melarang orang merokok, tetapi mengatur agar merokok dilakukan di tempat yang memang telah ditentukan. Dengan demikian, hak perokok tetap terakomodasi tanpa mengganggu kesehatan dan kenyamanan masyarakat lainnya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Bojonegoro, Dwi Yogi, menegaskan bahwa pemusnahan jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menjalankan fungsi Community Protector atau pelindung masyarakat.

“Pemusnahan lebih dari 10 juta batang rokok ilegal ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai Bojonegoro dalam melindungi masyarakat, menjaga iklim usaha yang sehat, serta mengamankan penerimaan negara. Kami tidak dapat bekerja sendiri. Dukungan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, media massa, dan masyarakat sangat penting untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di wilayah Bojonegoro dan Tuban,” ujar Dwi Yogi.

Ia menjelaskan, barang yang dimusnahkan berasal dari hasil pengawasan dan penindakan yang dilakukan Bea Cukai Bojonegoro selama delapan bulan terakhir. Selain untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal, langkah tersebut juga bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi industri hasil tembakau yang telah memenuhi kewajiban perpajakan dan cukai.

Menurut Dwi Yogi, wilayah pengawasan Bea Cukai Bojonegoro yang mencakup Kabupaten Bojonegoro dan Tuban memiliki tantangan tersendiri karena berada di jalur strategis distribusi barang, baik melalui jalur Pantura, jalur tengah, jalur selatan, maupun akses menuju Tol Trans Jawa.

“Karena itu, kami terus mengedepankan pendekatan yang seimbang antara upaya preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta pelaku usaha, dengan upaya represif berupa pengawasan, penindakan, dan penegakan hukum yang tegas. Dengan sinergi yang berkelanjutan, kami berharap peredaran rokok ilegal dapat terus ditekan dan penerimaan negara tetap terjaga,” lanjutnya.

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri perwakilan instansi di lingkungan Kementerian Keuangan, antara lain KPKNL, KPP, dan KPPN, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pemanfaatan DBHCHT, unsur TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, pengusaha pabrik rokok, media massa, FSRTMM, hingga PT Solusi Bangun Indonesia (SBI).

Secara simbolis, rokok ilegal dimusnahkan di halaman KPPBC TMP C Bojonegoro, Jalan Ahmad Yani Nomor 5 Bojonegoro, dengan cara dibakar. Selanjutnya, sebagian besar barang dimusnahkan melalui proses penghancuran dan pembakaran di fasilitas pengelolaan limbah PT Solusi Bangun Indonesia di Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.

Bea Cukai Bojonegoro menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dalam pemberantasan rokok ilegal, termasuk pemerintah daerah, Forkopimda, aparat penegak hukum, insan media, serta masyarakat. Melalui kegiatan ini, Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk tidak membeli, mengedarkan, maupun memproduksi rokok tanpa pita cukai serta aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran barang kena cukai ilegal di lingkungan sekitarnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *