JagatSembilan.com | Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar kegiatan Penguatan Pengelolaan Keuangan Desa dan Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Tahun 2026, Rabu (26/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Partnership Room Lantai IV Gedung Pemkab Bojonegoro tersebut diikuti kepala desa dari 104 desa. Pelaksanaan kegiatan dijadwalkan dalam empat gelombang untuk menyesuaikan kapasitas ruangan serta kesiapan narasumber.
Penguatan tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemahaman kepala desa mengenai pengelolaan keuangan desa, pengadaan barang/jasa (PBJ) desa, pelaksanaan BKK, serta tugas dan tanggung jawab kepala desa dari sisi administrasi maupun hukum.
Kepala Dinas PMD Bojonegoro, Joko Lukito, menjelaskan kegiatan tersebut memiliki dasar hukum antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa.
Selain itu, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PMD Tahun 2026 melalui program pembinaan dan pengawasan administrasi pemerintahan desa.
Menurut Joko, penguatan kapasitas tersebut penting agar pemerintah desa mampu memahami setiap tahapan pengelolaan keuangan secara tepat sekaligus mencegah potensi persoalan administratif, keuangan maupun hukum.
Sementara itu, Wakil Bupati Bojonegoro, Hj. Nurul Azizah, menegaskan kegiatan tersebut tidak sekadar menjadi sosialisasi, melainkan momentum untuk kembali memantapkan tata kelola keuangan desa.
“Adapun acara ini bukan hanya sebagai sosialisasi—kalau sosialisasi adalah suatu hal yang berlalu—tetapi lebih kepada pemantapan tata kelola keuangan desa secara baik dan benar,” ujar Nurul Azizah.
Ia mengibaratkan kegiatan tersebut seperti melakukan tune-up kendaraan atau mengisi ulang baterai agar pengetahuan dan pemahaman kepala desa mengenai tata kelola keuangan tetap terjaga.
“Kalau di kendaraan itu harus ada tune-up, nah, kalau baterai harus dicas. Nah, ini berarti sebagai cas atas informasi dan pengetahuan tentang tata kelola keuangan desa,” katanya.
Pengelolaan APBDes, BKK dan BKKD Jadi Perhatian
Nurul menjelaskan, kegiatan sengaja dilaksanakan secara bertahap karena jumlah peserta yang dapat ditampung dalam satu gelombang terbatas. Dalam empat gelombang tersebut, kepala desa akan mendapatkan penguatan mengenai pengelolaan keuangan yang bersumber dari APBDes, BKK, maupun BKKD.
Ia menekankan pentingnya pengawasan dilakukan sejak awal, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.
“Ini menjadi suatu keseriusan karena akan dilakukan yaitu pemeriksaan yang dimulai dari bagaimana perencanaannya, bagaimana pengelolaan atau pelaksanaannya, dan yang terakhir adalah bagaimana pengawasannya. Ini dilakukan secara terus-menerus,” tegasnya.
Kegiatan ini juga menghadirkan jajaran Kejaksaan Negeri Bojonegoro sebagai narasumber. Materi yang diberikan meliputi pengelolaan keuangan desa, PBJ desa, pelaksanaan BKK desa, serta aspek hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Hadir sebagai narasumber antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Kepala Seksi Intelijen, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Kepala Desa Diminta Pahami Batasan Aturan
Dalam sambutannya, Nurul juga menyinggung besarnya tantangan yang dihadapi kepala desa dalam menjalankan pemerintahan. Di satu sisi, kepala desa harus memenuhi tuntutan masyarakat, sementara di sisi lain setiap penggunaan anggaran harus tetap berada dalam koridor aturan.
Karena itu, ia meminta adanya pemahaman yang jelas mengenai kegiatan atau penggunaan anggaran yang diperbolehkan, yang tidak diperbolehkan, maupun yang membutuhkan pertimbangan lebih lanjut.
“Mohon ada suatu informasi mana yang boleh, mana yang tidak, mana yang abu-abu, mana yang bisa dipertimbangkan,” ujarnya.
Nurul mengakui kepala desa sebagai manusia biasa tetap memiliki kemungkinan melakukan kesalahan. Namun, menurutnya, pemahaman terhadap aturan menjadi bekal penting agar kesalahan dapat diminimalkan.
“Karena kita tidak sempurna, kita juga manusia biasa, tidak seperti Nabi, maka kesalahan itu pasti ada. Namun kita setidaknya sudah harus tahu, tahu ibaratnya begini, kita tahu aturan yang benar,” katanya.
Ia berharap jajaran Kejaksaan Negeri Bojonegoro dapat menjadi mitra pemerintah desa dalam memberikan pemahaman hukum secara preventif sehingga kepala desa tidak hanya memahami kewajibannya, tetapi juga mengetahui langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Jadi nanti bisa koordinasi, bisa kira-kira apa yang dikeluhkan. Matur ke Kasi Intel, matur minta pendampingan ke Kasi Datun, tentu semuanya dengan hati matur kepada Pak Kajari,” tutur Nurul.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Bojonegoro mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang tertib, transparan, akuntabel, efektif dan berintegritas. Penguatan dilakukan dengan pendekatan preventif dan edukatif agar pengelolaan anggaran desa dapat memberikan manfaat sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.(Red)













