Dorong Restorative Justice Suginanto, PMII Bojonegoro Audiensi KPH Padangan

PMII Bojonegoro audiensi KPH Padangan terkait kasus Suginanto
PMII Bojonegoro saat melakukan audiensi dengan KPH Padangan membahas upaya Restorative Justice kasus Suginanto.

JagatSembilan.com | Bojonegoro – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Bojonegoro mendorong penyelesaian kasus Suginanto melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Upaya tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Perhutani KPH Padangan, Selasa (15/9/2026).

Mandataris Ketua Umum PC PMII Bojonegoro, Anggun Sofia Ardila, bersama sejumlah pengurus PMII Bojonegoro mendatangi Kantor KPH Padangan. Mereka diterima ADM KPH Padangan Munawar, Waka KPH Padangan Marwoto, serta Bagian Informasi KPH Padangan Adam.

Selain membahas kasus Suginanto, audiensi tersebut juga membicarakan pemanfaatan hutan, kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan, serta arah pengelolaan perhutanan sosial di wilayah kerja KPH Padangan.

Kasus Suginanto menjadi salah satu perhatian utama PMII Bojonegoro. Suginanto diamankan dalam perkara dugaan pencurian dua batang kayu dengan nilai sekitar Rp200 ribu per batang.

Perkara tersebut kemudian dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), yang mengatur tindak pidana terkait perusakan hutan atau illegal logging. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana minimal satu tahun serta denda minimal Rp500 juta hingga maksimal Rp2,5 miliar.

PMII Bojonegoro menilai perkara tersebut perlu dilihat secara utuh dan proporsional. Penegakan hukum tetap harus dihormati, namun penerapannya juga perlu mempertimbangkan nilai kerugian, kondisi sosial-ekonomi masyarakat hutan, serta tujuan hukum dalam menghadirkan keadilan.

Dalam audiensi itu, PMII Bojonegoro menyampaikan agar pengajuan Restorative Justice kedua untuk kasus Suginanto dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai alternatif penyelesaian perkara.

PMII menilai ruang dialog dan musyawarah perlu tetap dibuka, terutama karena persoalan tersebut berkaitan dengan masyarakat yang hidup dan menggantungkan penghidupan di sekitar kawasan hutan.

Anggun Sofia Ardila mengatakan persoalan kehutanan tidak dapat dipisahkan dari persoalan ekonomi masyarakat.

“Persoalan hutan dan ekonomi adalah kesatuan, dan masyarakat hutan hidup dari sana. Jika petani-petani hutan dipenjara dengan kasus semudah ini, maka berapa banyak kita akan kehilangan petani hutan?” kata Sahabati Anggun sapaan akrabnya.

Menurutnya, penegakan hukum tetap penting. Namun, hukum juga perlu melihat konteks kehidupan masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan.

“Dengan kasus semudah ini, banyak pembelajaran dan kesadaran yang harus kita miliki dengan besar dan kuat. Dengan kejadian ini, maka kita harus menghormati hukum,” tambahnya.

Dalam audiensi tersebut, PMII Bojonegoro juga memperoleh informasi bahwa kawasan yang berada dalam naungan Perhutani KPH Padangan mencapai sekitar 27.000 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 5.000 hektare masih berstatus hutan produksi, sedangkan sekitar 80 persen lainnya telah masuk dalam skema KTDH atau perhutanan sosial.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan kawasan hutan memiliki keterkaitan langsung dengan akses masyarakat terhadap sumber penghidupan.

Karena itu, PMII Bojonegoro berpandangan bahwa persoalan kehutanan tidak cukup dilihat sebagai persoalan hukum. Aspek ekonomi, sosial, dan kemanusiaan masyarakat sekitar hutan juga perlu menjadi pertimbangan.

Bagi masyarakat hutan, kawasan hutan bukan sekadar wilayah yang dikelola, tetapi juga menjadi ruang hidup dan sumber penghasilan.

PMII Bojonegoro menegaskan penghormatan terhadap hukum harus berjalan bersama dengan upaya menghadirkan keadilan substantif. Pendekatan hukum progresif dan prinsip keadilan dinilai penting dalam menyelesaikan persoalan yang melibatkan masyarakat hutan.

Melalui audiensi tersebut, PMII Bojonegoro mendorong penyelesaian kasus Suginanto melalui dialog, musyawarah, dan pendekatan Restorative Justice. PMII juga menyatakan akan terus mengawal persoalan masyarakat hutan agar pengelolaan sumber daya alam tidak hanya berorientasi pada aspek hukum dan administratif, tetapi juga kesejahteraan, keadilan, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *