Hari Jadi ke-81 Jatim, KI: Kemajuan Harus Terasa hingga Loket Pelayanan

A. Nur Aminuddin
A. Nur Aminuddin Ketua Komisi Informasi Jatim

JagatSembilan.com | Surabaya – Mengusung tema “Unggul, Maju, Berkelanjutan”, Jawa Timur memasuki usia ke-81 pada 12 Oktober 2026. Semangat itu harus benar-benar terasa hingga ke loket-loket pelayanan publik. Warga tahu persyaratannya, jelas biayanya, dan pasti waktu penyelesaiannya. Jangan sampai masyarakat menjadi bingung karena informasi yang semestinya tersedia dengan mudah di era digitalisasi justru sulit diakses.

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur A. Nur Aminuddin berharap, momentum hari jadi tersebut menjadi penguat keterbukaan informasi publik. Kemajuan daerah tercermin dalam kemudahan masyarakat mengakses pelayanan, dari rumah sakit, sekolah, hingga kantor desa.

“Ukuran kemajuan juga terlihat dari pengalaman masyarakat ketika berurusan dengan pelayanan publik. Apakah informasinya mudah ditemukan, penjelasannya mudah dipahami, dan pertanyaan warga mendapatkan jawaban,” ujar Aminuddin dihubungi Minggu (11/10/2026).

Menurut Amin, kejelasan informasi memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Sebelum datang ke kantor pelayanan, misalnya warga harusn dapat mengetahui dokumen yang harus dibawa, tahapan pengurusan, biaya apabila ada, serta waktu penyelesaiannya.

Sebaliknya, ketidakjelasan informasi bisa membuat warga kehilangan waktu dan mengeluarkan ongkos perjalanan berulang. Beban tersebut semakin terasa bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pelayanan. “Bagi petugas, mungkin cukup mengatakan silakan datang lagi besok. Tetapi bagi warga, datang kembali bisa berarti kehilangan penghasilan sehari atau harus membayar ongkos lagi. Informasi yang jelas membantu mengurangi beban seperti itu,” katanya.

Amin menekankan pentingnya memperbarui informasi secara berkala. Misalnya, ketika terjadi perubahan persyaratan, jadwal, tarif, maupun kebijakan. Pengumuman atau informasi yang kedaluwarsa tentu dapat membingungkan masyarakat, meskipun tersedia di kanal resmi badan publik.

Dia mencontohkan pelayanan rumah sakit. Informasi mengenai jadwal dokter, alur pendaftaran, fasilitas, tarif layanan, dan mekanisme pengaduan membantu pasien serta keluarganya mempersiapkan diri sebelum datang. Dalam keadaan sakit, masyarakat membutuhkan penjelasan yang memberikan kepastian. Kebingungan mengenai prosedur justru dapat menambah kecemasan pasien dan keluarga.

“Orang datang ke rumah sakit sering membawa kecemasan. Jangan sampai kecemasannya bertambah karena tidak tahu harus ke mana atau bagaimana mendapatkan pelayanan. Di sinilah informasi yang jelas menjadi sangat berarti,” ujarnya.

Praktik baik keterbukaan di fasilitas kesehatan di Jawa Timur, lanjut Amin, perlu terus diperkuat dan menjadi inspirasi bagi badan publik lainnya. Website dan media sosial harus didukung informasi yang akurat serta kesiapan petugas menjawab kebutuhan warga.

Perhatian serupa perlu diberikan pada pelayanan di pemerintah desa. Informasi mengenai program pembangunan, persyaratan bantuan, anggaran, dan layanan administrasi perlu disampaikan melalui saluran yang sesuai dengan kondisi masyarakat setempat.

Papan pengumuman, pertemuan warga, serta penjelasan langsung dari petugas tetap diperlukan. Pasalnya, kemampuan masyarakat mengakses internet dan menggunakan layanan digital belum seragam.

“Warga lanjut usia, penyandang disabilitas, dan masyarakat yang kesulitan mengakses internet juga mempunyai hak memperoleh informasi. Pelayanan harus menyediakan cara yang memungkinkan mereka memahami dan menggunakannya,” katanya.

Amin juga menghubungkan keterbukaan dengan kepercayaan publik. Informasi yang akurat dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan membantu masyarakat memahami kebijakan serta menilai pelaksanaannya. Ketika muncul keluhan, badan publik perlu memberikan jawaban yang jelas. Apabila terdapat kekurangan dalam pelayanan, masyarakat perlu mengetahui langkah perbaikannya.

“Kepercayaan tumbuh ketika masyarakat mendapatkan penjelasan. Pemerintah perlu terbuka terhadap pertanyaan dan masukan warga, karena dari sanalah kita bisa mengetahui bagian pelayanan yang harus diperbaiki,” ujarnya.

Amin turut mengajak masyarakat menggunakan hak atas informasi secara aktif dan bertanggung jawab. Warga dapat menyampaikan permintaan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) badan publik terkait dengan menjelaskan informasi yang dibutuhkan.

Menurut Amin, keterbukaan yang dijalankan secara konsisten akan membantu memperkuat partisipasi masyarakat. Warga memiliki bekal untuk menyampaikan masukan, mengawasi pelayanan, dan ikut menjaga keberlanjutan pembangunan.

“Jawa Timur yang unggul, maju, dan berkelanjutan membutuhkan masyarakat yang mendapatkan informasi memadai. Pada usia ke-81 ini, mari kita hadirkan pelayanan yang semakin jelas, mudah, dan terbuka, sehingga kemajuan benar-benar dirasakan dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *