JagatSembilan.com | Bojonegoro – Tiga orang pelaku Pengeroyokan Pelajar SMA hingga meninggal dunia di Kabupaten Bojonegoro dengan inisial SA, RDP, dan GJP di vonis tiga tahun penjara. Hal itu diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro hari ini, Kamis (21/03/2024).
“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan terang-terangan melakukan kekerasan yang mengakibatkan kematian,” kata Dr. Wisnu Widiastuti SH
“Menjatuhkan pidana kepada tersangka, dengan pidana penjara masing-masing tiga tahun di LP Kelas 1 khusus anak di Blitar,” lanjutnya.
Sementara itu Eko Cahyo Puspaningrum Ibu G korban meninggal yang juga hadir dalam kesempatan itu tampak menangis.
“Sebenere tidak tiga, enam (tahun) seharusnya, tapi ya wes, tiga tahun insyaallah cukup untuk mereka berbenah,” kata Eko Cahyo Puspaningrum.
Sidang itu adalah sidang yang ke VI agenda pembacaan putusan dengan nomor 4 Pid.Sus.Anak/2024/PN Bjn tersebut dilaksanakan di ruang sidang khusus anak Pengadilan Negeri Bojonegoro Jl. Hayamwuruk No.131, Kelurahan Karang Pacar, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Agenda sidang yang ke VI ini yakni pembacaan putusan majelis hakim. Sidang ke VI itu dengan menghadirkan 3 terdakwa anak-anak dengan inisial SA, RDP, dan GJP, dengan Majelis Hakim Wisnu Widiastuti, Mahendra Prabowo Kusumo Putro dan Ainun Arifin.
Hario Purwo Hantoro, S.H., M.H, Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, menerangkan bahwa perkara 3 anak pelaku ini, majelis hakim telah menjatuhkan putusan yakni, yang pertama bahwa menyatakan ke 3 anak pelaku ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama dan terang terangan melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati.
“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dari tuntutan JPU 1 tahun penjara,” kata Hario.
Pak Hario menambahkan, sebelumnya dalam dakwaan kumulatif utama, pelaku kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka luka sebagaimana dakwaan kumulatif kedua kemudian yang kedua menjatuhkan hukuman kepada ketiga anak. Ketiga anak pelaku tersebut dijatuhi pidana penjara masing masing selama 3 tahun di lembaga pembinaan khusus anak Blitar.
Selain itu Pak Hario juga menambahkan, kemudian ketika menetapkan masa penangkapan dan penahanan telah dijalani oleh para anak dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan pada ketiga anak pelaku untuk tetap ditahan kemudian barang bukti semuanya dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Supri Hartono dan kawan kawan dan membebankan kepada para anak pelaku untuk membayar biaya perkara masing masing sejumlah Rp. 2.000.-
Menurut Pak Hario, baik dari JPU atau penasihat hukum masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
“Kami berikan waktu selama 7 hari untuk melakukan upaya banding atau tidak.” pungkas Hario. (wio)













