Jagatsembilan.com | Bojonegoro – Sebanyak 191 anak di kabupaten Bojonegoro mengajukan dispensasi kawin atau diska di pengadilan agama Bojonegoro, mirisnya dari jumlah tersebut 29 diantaranya sudah dalam keadaan hamil terlebih dahulu. Selasa (23/07/2024).
Pernikahan dini masih menjadi fenomena memprihatinkan yang terjadi di kabupaten Bojonegoro, dari data yang dihimpun melalui pengadilan agama Bojonegoro menunjukkan selama 6 bulan terhitung sejak awal tahun 2024 ada sebanyak 191 perkara dispensasi kawin atau diska diajukan di pengadilan agama Bojonegoro.
Mirisnya permohonan diska didasari berbagai macam faktor diantaranya mulai dari menghindari zina, sudah lama keadaan hamil diluar nikah, faktor ekonomi dan sudah melakukan zina namun tidak sampai hamil.
Rata-rata anak yang mengajukan dispensasi kawin dari latar belakang pendidikan mulai dari SD maupun SMP sederajat, panitera pengadilan agama Bojonegoro Solikin Jamik mengatakan, hingga bulan Juni 2023 tercatat ada sebanyak 191 dispensasi kawin diajukan di pengadilan agama negeri Bojonegoro diantaranya 147 orang tua takut anaknya melampaui batas melakukan perbuatan zina hingga langsung dinikahkan.
“29 mengajukan diska lantaran sudah dalam keadaan hamil terlebih dahulu akibat pergaulan bebas, 7 perkara diajukan sudah melakukan perbuatan zina namun tidak sampai melampaui batas hingga hamil dan 8 lainnya faktor budaya yang langsung menikahkan saat sudah lulus SMP sederajat, ataupun lulus SMA,” terangnya.
Solikin menambahkan, jika pengadilan agama Bojonegoro mengabulkan permohonan dispensasi kawin atas dasar pertimbangan asas kemanfaatan yang lebih besar terutama bagi yang sudah terlanjur melakukan perzinaan, bahkan melampaui batas hingga sudah hamil meskipun peraturan yang ada syarat batas minimal mengajukan nikah berusia 19 tahun.
Tingginya angka pernikahan dini di Bojonegoro akibat dari permasalahan pendidikan yang rendah serta faktor kemiskinan hingga saat ini juga menjadi penyebab utama sisi lain tingginya angka perceraian di Bojonegoro
Beberapa wilayah di Bojonegoro yang menyumbang tingginya angka dispensasi kawin meliputi kecamatan Tambakrejo dan kecamatan Kedungadem.(Wio/Red)













