269 Napi di Bojonegoro Diusulkan Remisi Kemerdekaan, 8 Diantaranya Langsung Bebas.

Oplus_131072

jagatsembilan.com | Bojonegoro – Sebanyak 269 narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas 2A Bojonegoro diusulkan mendapat Remisi (pengurangan masa tahanan) Kemerdekaan. Remisi itu dalam rangka HUT Republik Indonesia yang ke 79.

Dari 269 narapidana yang diusulkan mendapat remisi, 8 diantaranya mendapat remisi langsung bebas.

Dari jumlah tersebut, bahkan diantaranya langsung mendapatkan remisi bebas, lantaran sudah menjalani masa kurungan.

Gatot Suwaryoko Kepala seksi bimbingan narapidana dan anak didik lapas kelas 2A Bojonegoro mengatakan, dari jumlah 478 penghuni lapas Bojonegoro narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi kemerdekaan ada 261 Remisi Ummum 1. Sementara 8 orang mendapatkan remisi umum 2 akan langsung bebas.

Gatot juga menjelaskan, yang tidak memenuhi syarat untuk memperoleh remisi ada 207 dari 478 orang.

Gatot juga menjelaskan, syarat warga binaan mendapat remisi yakni sudah menjalani 6 bulan semenjak ditahan, berkelakuan baik, dan pernah aktif mengikuti kegiatan pembinaan yang diberikan oleh lapas, baik pembinaan kemandirian, pembinaan jasmani dan pembinaan rohani.

Dalam kesempatan itu Kasi Binadik lapas kelas 2A Bojonegoro berharap warga binaan yang mendapat remisi langsung bebas bisa menjadi warga negara yang baik, dan berguna bagi bangsa serta tidak melakukan pelanggaran hukum lagi. Selasa (06/08/2024).

“Sementara narapidana yang mendapatkan remisi maupun warga binaan yang belum mendapatkan remisi agar tetap tertib dan tidak melanggar peraturan di dalam lapas serta selalu rutin mengikuti pembinaan di dalam lapas” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *