Diduga Tidak Sesuai Ijin, Komisi B DPRD Bojonegoro Minta Aktifitas Tambang PT LSWA Dihentikan

JagatSembilan.com | Bojonegoro – Komisi B DPRD Bojonegoro kemarin, Rabu (04/11/2024) gelar hearing terkait dengan aktivitas penambangan di Desa Sumberrejo Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro.

Dalam hearing itu, Komisi B meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Tata Ruang menghentikan penggalian tanah urug oleh CV Lillahi Samawati Wal Ardhi (LSWA). Karena CV tersebut, diduga telah melakukan kegiatan usaha tidak sesuai klasifikasi baku lapangan usaha indonesia (KBLI) Nomor 01611, sehingga harus segera tertibkan.

“Hari ini Komisi B DPRD telah melakukan hearing dengan dinas terkait untuk menindaklanjuti laporan terkait aktivitas dan izin kegiatan usaha CV LSWA di Desa Sumberjo, Kecamatan Trucuk,” kata Sally Atyasasmi Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro.

Dalam kesempatan itu, Sally menjelaskan, setelah hearing tadi ditemukan sejumlah persoalan, salah satunya mengenai izin usaha yang dimiliki CV LSWA. Menurut Sally, aktivitas CV LSWA di Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk izin usahanya terdaftar KBLI Nomor 01611 yaitu jasa pengolahan lahan pertanian, namun secara praktiknya diduga melakukan kegiatan usaha tidak sesuai KBLI 01611 karena di lapangan melakukan penggalian tanah urug.

“Itu dibuktikan dengan pembayaran pajak mineral bukan logam batuan (MBLB) kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro,” tambah Sally.

Sally juga menjelaskan, kegiatan CV LSWA juga tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Bojonegoro 2021-2041.

Menurut Sally, Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk dalam Perda iy termasuk wilayah kawasan permukiman perkotaan, bukan digunakan untuk pertanian.

Atas sejumlah temuan tersebut, Komisi B DPRD Bojonegoro merekomendasikan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Tata Ruang Bojonegoro untuk menghentikan dan menertibkan kegiatan usaha CV LSWA yang tidak sesuai dengan perda. Kemudian Dinas Penanaman Modal Perizianan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga segera melaporkan kepada Pemprov untuk menertibkan aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi izin.

Sementara itu Chusaifi Ivan Sekretaris Dinas Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Tata Ruang Bojonegoro, mengungkapkan, CV LSWA tidak pernah mengajukan informasi tata ruang ke Dinas PU Bina Marga. Menurut Chusaifi Ivan, ada pengajuan tata ruang di lokasi Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk atau di titik yang sama menggunakan nama perorangan (Bukan CV) pada tahun 2022 lalu.

“Jadi sekitar Agustus 2022, ada pengajuan tata ruang perorangan, yakni usaha yang dimohonkan adalah pembukaan pertanian atas nama Juri, Sajiiman, Yaji, dan Sunandar dengan luas lahan 5.641 meter persegi. Sementara untuk CV LSWA tidak pernah mengajukan,” kata Chusaifi Ivan. (Wio/red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *