Jagatsembilan.com | Bojonegoro – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Projo Bojonegoro meminta penindakan hukum terhadap permainan tengkulak yang menyebabkan harga gabah di Bojonegoro turun drastis. Sekretaris DPC Projo Bojonegoro, Sugeng Handoyo Sakti, mengungkapkan bahwa petani di Bojonegoro kesulitan menjual gabah ke Bulog karena persyaratan yang rumit.
Sugeng menjelaskan bahwa petani harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang mencantumkan pekerjaan sebagai petani dan tergabung dalam kelompok tani (poktan).
“Semisal Hasan, tetangga saya, ditolak Bulog karena KTP-nya tidak mencantumkan pekerjaan petani, padahal beliau sudah puluhan tahun menjadi petani,” terang Sugeng kepada awak media. Kamis (10/04/2025).
Sugeng juga mempertanyakan kebijakan Bulog yang membeli gabah dan beras secara bersamaan, yang dapat menciptakan persaingan tidak sehat dan merugikan petani kecil. Sistem pembelian gabah melalui WhatsApp juga dinilai tidak efektif, menyebabkan petani harus menjual gabah ke tengkulak dengan harga rendah.
Sugeng berharap Bulog dapat merevisi kebijakannya untuk lebih berpihak kepada petani kecil dan mempermudah akses penjualan gabah langsung ke Bulog. Ia juga meminta Satgas Pangan di Bojonegoro untuk menyelidiki adanya permainan oknum-oknum yang merugikan petani dan menindaknya sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Harus ada jaminan kepastian hukum agar ada efek jera bagi mereka yang melawan hukum,” pungkasnya.














