JagatSembilan.com | Bojonegoro – Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) PCNU Bojonegoro menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi bersama Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro, Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro, serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) Bojonegoro, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai II Gedung PCNU Bojonegoro, Jalan Jenderal Ahmad Yani, tersebut menjadi forum koordinasi untuk membahas berbagai persoalan dan kendala dalam proses sertifikasi tanah wakaf milik Nahdlatul Ulama (NU).
Hadir dalam kegiatan tersebut Rois Syuriah PCNU Bojonegoro KH. Maimun Syafi’i, Katib Syuriah PCNU Bojonegoro KH. Hilmi Aljumadi, Wakil Ketua PCNU Bojonegoro K. Taufiq Asyhuri, Ketua LWPNU PCNU Bojonegoro Darwadi beserta jajaran, serta perwakilan LWPNU MWCNU se-Kabupaten Bojonegoro.
Sementara itu, dari Kantor BPN Bojonegoro hadir Kepala Kantor BPN Sumarlin bersama Kepala Pengadaan BPN Ivan. Dari Kemenag Bojonegoro hadir Kepala Kantor Kemenag Dr. H. Amanullah.
Dalam forum tersebut, peserta menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi dalam pengurusan sertifikat tanah wakaf, mulai dari kelengkapan administrasi hingga persyaratan teknis pertanahan.
Sumarlin dan Ivan secara bergantian memberikan penjelasan serta menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh pengurus LWPNU. Diskusi berlangsung terbuka dalam suasana kekeluargaan dengan semangat mencari solusi atas berbagai kendala yang selama ini menghambat proses sertifikasi.
Kepala Kantor Kemenag Bojonegoro, Dr. H. Amanullah, mengatakan bahwa pertemuan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf melalui sinergi antara NU, Kemenag, dan BPN.
Menurutnya, NU memiliki banyak aset berupa tanah, musala, masjid, madrasah, hingga gedung perkantoran yang sebagian masih belum memiliki sertifikat tanah wakaf.
“Intinya, kami dari Kemenag bersama BPN berkomitmen membantu terwujudnya percepatan sertifikasi tanah wakaf,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu hal yang perlu disinkronkan adalah proses penyelesaian Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang menjadi bagian dari tanggung jawab Kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Setelah AIW selesai, berkas selanjutnya diajukan ke BPN untuk proses penerbitan sertifikat.
Namun, dalam tahapan tersebut terkadang masih ditemukan sejumlah kendala administrasi maupun persyaratan lainnya.
“Ketika AIW sudah tuntas, kemudian dibawa ke BPN, ternyata masih ada kendala A, B, C, dan D. Nah, ini yang kita sinkronkan bersama, sehingga percepatan sertifikasi tanah wakaf di PCNU melalui LWPNU bisa segera tuntas,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Bojonegoro, Sumarlin, menyampaikan apresiasi atas inisiatif PCNU Bojonegoro yang menggelar forum koordinasi tersebut. Menurutnya, langkah ini menunjukkan komitmen kuat organisasi dalam mengamankan aset-aset wakaf melalui legalitas pertanahan.
“Kami sangat mengapresiasi undangan dan inisiatif Nahdlatul Ulama hari ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam rangka menyelesaikan sertifikat tanah wakaf,” ungkap Sumarlin.
Ia berharap berkas-berkas yang belum tuntas dapat segera diselesaikan, sementara kekurangan persyaratan yang menjadi kewajiban pemohon bisa segera dilengkapi.
Dengan demikian, tidak ada lagi berkas yang tertunda sehingga sertifikat tanah wakaf dapat diterbitkan apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi.
Sumarlin juga menegaskan bahwa BPN siap terus membantu proses penyelesaian legalitas seluruh aset NU agar dapat terdaftar dengan baik.
Bahkan, ia mendorong agar aset-aset tersebut nantinya dapat memanfaatkan layanan penyimpanan dokumen secara elektronik atau brankas elektronik. Dengan begitu, apabila sertifikat fisik hilang, data pertanahan tetap dapat diakses kembali melalui penyimpanan digital.
“Ke depan kami akan terus membantu menyelesaikan seluruh aset NU agar terdaftar dengan baik. Harapannya, bisa dibuat dalam bentuk brankas elektronik, sehingga apabila sertifikat fisiknya hilang, data dapat dengan mudah diperoleh kembali,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sumarlin berharap langkah yang dilakukan NU Bojonegoro dapat menjadi contoh bagi yayasan maupun organisasi keagamaan lainnya dalam mengamankan aset tanah wakaf.
Ia menilai, inisiatif NU untuk menertibkan legalitas aset wakaf merupakan langkah positif yang patut ditiru oleh organisasi lain di Kabupaten Bojonegoro.
Di sisi lain, Wakil Ketua PCNU Bojonegoro, K. Taufik, menyampaikan bahwa koordinasi lintas lembaga tersebut diharapkan mampu menyelesaikan persoalan sertifikasi tanah wakaf, khususnya aset dengan nadzir atas nama badan hukum Nahdlatul Ulama.
“Melalui pertemuan pada siang hari ini antara PCNU, Kemenag, BWI, dan BPN, kami berharap semua yang berkaitan dengan wakaf di Bojonegoro, terutama yang nadzir-nya Perkumpulan Badan Hukum Nahdlatul Ulama, bisa terselesaikan dengan baik. Karena ada ratusan sertifikat yang masih belum terbit,” ungkapnya.(Red)













