BPN Janji 5 Hari Selesaikan Sinkronisasi Data Tanah Ngrowo

Jagatsembilan.com | Bojonegoro – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro berkomitmen menyelesaikan sinkronisasi data tanah di Jalan Pemuda, Kelurahan Ngrowo, dalam waktu lima hari. Hal ini disampaikan langsung oleh perwakilan BPN, Basuki, dalam rapat gabungan yang digelar DPRD Kabupaten Bojonegoro pada Rabu, 23 April 2025. Rapat tersebut membahas tuntutan ganti rugi tanah warga di wilayah tersebut.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Hj. Mitro’atin, S.Pd, dan Wakil Ketua Komisi D, Sukur Priyanto, dihadiri oleh anggota DPRD, perwakilan Cipta Karya, warga terdampak, Kepala Desa Ngrowo, dan Camat Kota Bojonegoro.

Dalam rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut, Hj. Mitro’atin menanyakan perkembangan sinkronisasi data antara Kelurahan Ngrowo dan BPN. Basuki memaparkan proses penyelesaian dan peran BPN dalam menghitung selisih tanah serta memastikan pemberian ganti rugi sesuai aturan. Ia menegaskan kesiapan BPN untuk segera menyelesaikan sinkronisasi data.

Anggota DPRD Sukur Priyanto memastikan waktu penyelesaian sinkronisasi 12 bidang tanah yang bermasalah. Basuki memastikan proses tersebut dapat rampung dalam lima hari. Sukur menambahkan bahwa Pemda siap mencari solusi jika hasil pengukuran tidak sesuai harapan, tanpa melanggar aturan.

Rapat ditutup pukul 14.30 WIB dengan kesepakatan menunggu hasil sinkronisasi data BPN dan desa (dibantu Camat) dalam lima hari kerja, untuk mencocokkan sertifikat dan data B1. Penyelesaian sinkronisasi data ini menjadi kunci penyelesaian tuntutan ganti rugi tanah warga Ngrowo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *