JagatSembilan.com | Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menyelenggarakan Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka pelantikan anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029, pada Rabu (9/7/2025).
Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut turut dihadiri Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, unsur pimpinan DPRD, serta seluruh anggota dewan. Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan agenda formal pelantikan.
Dalam sidang paripurna tersebut, DPRD membacakan dua Surat Keputusan dari Gubernur Jawa Timur. Pertama, mengenai pemberhentian dua anggota dewan yang telah wafat, yakni Dyah Ayu Ratna Dewi dan Eny Soedarwati. Kedua, tentang peresmian pengangkatan dua anggota baru sebagai PAW.
Agus Dita Pratama, S.E. ditetapkan sebagai pengganti Dyah Ayu Ratna Dewi. Sementara Drs. H. Nafi Sahal, S.E., M.M. menggantikan posisi yang ditinggalkan oleh Eny Soedarwati.
Usai pembacaan surat keputusan, prosesi dilanjutkan dengan pengucapan sumpah dan janji jabatan yang dipandu langsung oleh pimpinan DPRD. Dengan pengucapan sumpah tersebut, keduanya kini sah menjalankan tugas sebagai wakil rakyat di Bojonegoro untuk sisa masa jabatan periode berjalan.
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada dua anggota yang baru dilantik, serta menyampaikan harapan agar keduanya dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan dinamika di lingkungan DPRD.
“Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menyampaikan selamat kepada Saudara Agus Dita Pratama, S.E., dan Bapak Kiai Drs. H. Nafi Sahal, S.E., M.M. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyinggung pentingnya kerja sama antara legislatif dan eksekutif, terutama dalam proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025–2045.
“Kami berharap DPRD turut berperan aktif dalam menyusun arah pembangunan yang sesuai kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.
Penutupan acara diisi dengan doa bersama, yang secara khusus dimohonkan mencakup permohonan untuk almarhumah Dyah Ayu Ratna Dewi dan almarhumah Eny Soedarwati, sebagai penghargaan atas pengabdian mereka semasa menjabat. Rangkaian rapat paripurna kemudian diakhiri dengan lagu kebangsaan “Padamu Negeri”.













