JagatSembilan.com | Bojonegoro – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bojonegoro menggelar agenda penting bertajuk Rapat Konsolidasi Percepatan Sertifikasi Wakaf pada Sabtu Kliwon, (12/07/2025), bertempat di Aula Kantor PCNU Bojonegoro lantai dua.
Kegiatan ini dihadiri oleh KH. Maimun Syafi’i Rois Syuriah PCNU, M. Taufiq Wakil Ketua PCNU Bojonegoro, Fahrur Rozi Wakil Sekretaris PCNU Bojonegoro dan melibatkan seluruh Pengurus Majelis Wakil Cabang (MWC) NU se-Kabupaten Bojonegoro beserta Ketua Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) MWC NU.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperjelas status aset-aset milik NU, khususnya tempat ibadah seperti mushola dan masjid, agar memiliki kekuatan hukum melalui sertifikasi wakaf.
Menurut Moh. Khoirul Amin, anggota LWP MWCNU Sukosewu, kegiatan ini merupakan kesempatan besar bagi warga Nahdliyin yang tempat ibadahnya belum bersertifikat wakaf.
“Saya mengajak agar masyarakat NU memanfaatkan momentum ini untuk melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa atau penyalahgunaan di masa mendatang,” terang Amin sapaan akrabnya.
Setiap MWC diminta mengirimkan dua orang perwakilan, yaitu satu dari unsur pengurus MWC NU dan satu dari LWP, guna mengikuti rapat yang dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Agenda ini juga menjadi wujud nyata komitmen NU dalam merawat dan memperkuat landasan hukum atas tanah-tanah wakaf yang dimiliki.
PCNU Bojonegoro berharap, hasil dari konsolidasi ini dapat mempercepat proses legalisasi aset milik jam’iyah dan jam’iyyah Nahdlatul Ulama demi keberlangsungan dakwah dan pelayanan umat.













