Di Naharul Ijtima MWCNU Malo, LBM PCNU Bojonegoro Ungkap Hukum Pasang Gigi Palsu

JagatSembilan.com | Bojonegoro – Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Malo kembali menggelar kegiatan Naharul Ijtima yang dipusatkan di Masjid Baiturrohman, Desa Trembes, Kecamatan Malo, Bojonegoro, Jawa Timur Minggu (16/11/2025). Dalam forum tersebut juga diisi penjelasan hukum terkait dengan pemasangan gigi palsu.

 

Forum Naharul Ijtima tersebut dihadiri oleh Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Bojonegoro Gus Fahrur Rozi, Rois Syuriah MWCNU Malo K. Syafiq, Wakil Syuriah K. Ni’am, Ketua Tanfidziyah MWCNU Malo KH. Hasyim Rosyidi, Wakil Ketua Tanfidziyah K. Sumaji serta perwakilan Pengurus Ranting NU se-Kecamatan Malo.

Dalam kesempatan tersebut, salah satu bahasan yang menarik perhatian jamaah adalah penjelasan mengenai hukum memasang gigi palsu, khususnya ketika gigi yang rusak harus diganti dengan material tertentu, termasuk emas.

Ketua LBM PCNU Bojonegoro, Fahrur Rozi, menyampaikan penjelasan fiqih berdasarkan rujukan kitab klasik. Ia menjelaskan bahwa memasang atau menambal gigi yang rusak dengan gigi palsu, termasuk yang berbahan emas, hukumnya diperbolehkan.

“Boleh memasang atau menambal gigi rusak dengan gigi palsu sekalipun dari emas,” tegasnya.

Fahrur Rozi kemudian mengutip keterangan dalam kitab At-Taqrirotus Sadidah juz 1 halaman 357:

حالات جواز لبس الذهب : ١. السن أي إذا قلعت إحدى أسنانه أو فسدت بحيث لا ينتفع يها فيجوز أن يضع مكانها سنا من ذهب.

Artinya: Hal-hal yang diperbolehkan menggunakan emas, salah satunya adalah untuk menambal gigi atau sebagai gigi palsu. Maksudnya, apabila ada gigi yang tanggal atau rusak hingga tidak dapat difungsikan, maka diperbolehkan menambal atau menggantinya dengan gigi dari emas. (Taqrirotus Sadidah, Juz I/357).

Penjelasan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam forum Naharul Ijtima kali ini, yang diharapkan mampu memberi pemahaman fiqih praktis bagi warga NU dan masyarakat umum, khususnya terkait hukum-hukum yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *