JagatSembilan.com | Bojonegoro – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Bojonegoro menggelar forum Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Attanwir, Desa Talun, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Minggu (24/05/2026). Acara itu merupakan rangkaian kegiatan Haul ke-34 Almaghfurlah KH. Muhammad Sholah dan masyayikh pondok pesantren tersebut.
Forum yang diikuti seratusan peserta dari perwakilan MWCNU se-Kabupaten Bojonegoro dan sejumlah pondok pesantren itu membahas berbagai persoalan fiqih yang berkembang di masyarakat. Salah satu pembahasan utama ialah hukum mengganti batu nisan makam yang sudah usang atau rusak serta penulisan ayat Al-Qur’an pada batu nisan.
Dalam hasil keputusan Bahtsul Masail disebutkan, mengganti batu nisan yang rusak atau usang diperbolehkan dengan sejumlah ketentuan tertentu. Di antaranya dilakukan sebelum jasad hancur atau setelah jasad hancur menurut keterangan ahli, serta tidak menimbulkan dugaan bahwa makam tersebut merupakan makam baru sehingga menghalangi pemakaman lain.
Keputusan itu merujuk pada sejumlah kitab fiqih mu’tabarah, di antaranya Ahkamul Fuqoha’, Asnal Mathalib, dan Fatawa Fiqhiyah Kubro. Dalam salah satu kutipan dijelaskan bahwa pembaruan tanda kubur diperbolehkan sebelum mayit hancur, atau setelah jasad hancur selama tidak menghalangi pemanfaatan makam umum bagi jenazah lain.
“Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi maka hukumnya haram,” demikian salah satu keputusan forum Bahtsul Masail.
Forum juga membahas hukum penulisan ayat Al-Qur’an pada batu nisan. Dalam keputusan disebutkan terdapat perbedaan pendapat ulama. Sebagian ulama memakruhkan, sementara sebagian lainnya mengharamkan karena dikhawatirkan terkena najis atau terinjak saat proses pemakaman di kemudian hari.
Dalam referensi Fatawa Fiqhiyah Kubro dijelaskan bahwa penulisan ayat Al-Qur’an di area makam dikhawatirkan dapat terkena najis dan menimbulkan unsur penghinaan terhadap lafaz suci ketika makam dibongkar atau digunakan kembali. Sementara dalam Nihayatul Muhtaj disebutkan, penulisan identitas mayit masih diperbolehkan sepanjang sebatas kebutuhan untuk penanda makam, terutama makam ulama dan orang saleh agar tetap dikenali setelah bertahun-tahun.
Kegiatan Bahtsul Masail tersebut menghadirkan para mushohih dan perumus dari kalangan ulama serta pengurus LBM PCNU Bojonegoro. Forum dipandu moderator Agus Rifqi Azmi dengan notulen Ustadz Fauzi Murtadho.
Ketua LBM PCNU Bojonegoro, Agus Fathurrozi, mengatakan Bahtsul Masail menjadi ruang penting untuk memberikan jawaban hukum Islam atas persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Bahtsul Masail ini menjadi ikhtiar para ulama dan pesantren untuk menghadirkan jawaban hukum yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan sesuai dengan referensi kitab-kitab mu’tabarah. Harapannya, masyarakat mendapatkan pemahaman yang utuh dalam menyikapi persoalan keagamaan yang muncul di lingkungan sekitar,” ujar Agus Fathurrozi.
Ia menambahkan, pelaksanaan Bahtsul Masail dalam rangka haul pendiri Ponpes Attanwir juga menjadi momentum menjaga tradisi keilmuan pesantren yang selama ini diwariskan para masyayikh.














