Komisi C Minta Laporan Lengkap Konser Ungu BPR Diserahkan ke DPRD

DPRD Bojonegoro minta data sponsorship, ticketing, dan pihak ketiga untuk menjawab pertanyaan publik.

Rapat Kerja Komisi C DPRD Bojonegoro dengan PT BPR Bank Daerah Bojonegoro
Suasana Rapat Kerja Komisi C DPRD Bojonegoro dengan PT BPR Bank Daerah Bojonegoro Kamis (11/06/2026)

JagatSembilan.com | Bojonegoro – Komisi C DPRD Bojonegoro meminta PT BPR Bank Daerah Bojonegoro menyerahkan laporan lengkap penyelenggaraan konser musik Ungu yang sempat ramai diperbincangkan masyarakat. Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi C bersama manajemen BPR di Gedung DPRD Bojonegoro, Kamis (11/06/2026).

Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, mengatakan permintaan laporan tersebut bertujuan menjawab berbagai pertanyaan publik yang berkembang terkait penyelenggaraan konser yang digelar dalam rangka peringatan hari ulang tahun perusahaan daerah tersebut.

Menurutnya, DPRD perlu memperoleh informasi secara utuh mengenai pelaksanaan kegiatan, termasuk pihak ketiga yang terlibat, sumber pendanaan, sponsorship, hingga pengelolaan ticketing.

“Teman-teman DPRD meminta tembusan laporan kegiatan konser yang ramai di masyarakat. Mulai dari pihak ketiganya siapa, sponsorship-nya berapa, ticketing-nya berapa. Itu yang kami minta agar bisa menjawab pertanyaan publik selama ini,” ujar Ahmad.

Permintaan tersebut juga mendapat perhatian dari anggota Komisi C DPRD Bojonegoro, Natasha Devianti. Dalam rapat tersebut, ia mengingatkan agar penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) BPR dilakukan secara transparan dan tepat sasaran.

Natasha meminta agar penerima manfaat program CSR dapat terdata dengan jelas sehingga tidak terjadi tumpang tindih dengan penerima bantuan sosial maupun hibah yang bersumber dari APBD.

“Penerima CSR harus jelas dan tidak boleh terjadi double accounting dengan penerima bansos atau hibah lainnya. Ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan ketepatan sasaran bantuan,” kata Ahmad menirukan penyampaian dalam rapat.

Dalam kesempatan yang sama, manajemen PT BPR Bank Daerah Bojonegoro juga memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang di masyarakat mengenai sumber pendanaan konser tersebut.

Berdasarkan keterangan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT BPR Bank Daerah Bojonegoro yang hadir dalam rapat, konser tersebut tidak menggunakan dana APBD maupun dana CSR perusahaan.

“Hasil penjelasan dari pihak BPR menyebutkan bahwa kegiatan itu tidak menggunakan dana APBD maupun CSR. Bahkan kegiatan yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga tersebut justru memberikan keuntungan bagi BPR,” jelas Ahmad.

Ia menambahkan, dari kegiatan tersebut BPR memperoleh keuntungan sekitar Rp19 juta yang masuk sebagai pendapatan perusahaan. Sementara itu, dana CSR BPR yang dialokasikan pada tahun 2026 mencapai sekitar Rp700 juta dengan realisasi sekitar Rp500 juta dan tidak digunakan untuk membiayai konser yang menjadi sorotan publik tersebut.

Sementara itu, Plt Direktur Utama PT BPR Bank Daerah Bojonegoro, M. Arif, menegaskan bahwa seluruh skema kegiatan telah diatur dalam nota kesepahaman bersama pihak ketiga.

“Kami tegaskan kegiatan itu tidak menggunakan dana APBD maupun CSR. Modal awal sepenuhnya dikeluarkan oleh pihak ketiga. Dalam MoU diatur, apabila ada keuntungan maka pihak ketiga memperoleh fee 10 persen, sedangkan apabila mengalami kerugian, risiko yang ditanggung BPR dibatasi maksimal Rp150 juta,” jelas Arif.

Dalam rapat tersebut, BPR juga membeberkan rincian pendapatan dan biaya pelaksanaan konser. Total pendapatan tercatat mencapai Rp1.047.374.511 yang berasal dari penjualan tiket sebesar Rp845.874.511 dan dukungan sponsor senilai Rp201.500.000.

Adapun total biaya operasional yang dikeluarkan mencapai Rp929.466.400. Setelah dikurangi pajak sebesar Rp5.895.000 dan fee penyelenggara sebesar Rp92.946.640, konser tersebut menghasilkan laba bersih sebesar Rp19.066.065.

“Laba bersih ini akan masuk ke kas pendapatan BPR. Nantinya akan tercatat dalam laporan laba perusahaan dan menjadi bagian dari kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bojonegoro,” tegasnya.

Arif juga membantah anggapan bahwa konser tersebut diselenggarakan secara mendadak. Menurutnya, kegiatan tersebut telah masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perusahaan sejak tahun sebelumnya.

Melalui rapat kerja ini, Komisi C DPRD Bojonegoro berharap seluruh informasi terkait penyelenggaraan konser dapat disampaikan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan CSR maupun kegiatan yang melibatkan perusahaan daerah agar kepercayaan publik tetap terjaga.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *