JagatSembilan.com | Bojonegoro – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Bojonegoro menetapkan bahwa penggunaan video promosi milik orang lain yang diedit ulang untuk kepentingan affiliate marketing tanpa izin pemiliknya hukumnya haram. Keputusan tersebut menjadi salah satu hasil Bahtsul Masail PCNU Bojonegoro yang digelar di Pondok Pesantren Darussalam Dungmas, Desa Kedungrejo, Kecamatan Sumberrejo, Kamis (11/6/2026).
Forum yang menghadirkan para mushohih, perumus, moderator, dan notulen dari kalangan ulama serta pengurus Nahdlatul Ulama itu membahas fenomena maraknya praktik affiliate marketing di berbagai platform digital seperti TikTok dan Shopee.
Dalam deskripsi masalah yang dibahas, disebutkan banyak afiliator mengambil video promosi produk milik orang lain, kemudian mengeditnya menggunakan aplikasi seperti CapCut dengan mengganti musik, menambahkan teks, memotong durasi, maupun mengganti suara narasi, lalu digunakan untuk mempromosikan tautan affiliate pribadi tanpa izin pemilik video asli.
Hasil Bahtsul Masail memutuskan bahwa tindakan tersebut haram apabila video yang digunakan bersifat eksklusif dan pemiliknya tidak memberikan izin penggunaan untuk kepentingan komersial. Praktik itu dikategorikan sebagai ghosob (menguasai hak orang lain tanpa hak).
Meski demikian, forum memberikan rincian hukum (tafsil) bahwa penggunaan video diperbolehkan apabila afiliator telah memperoleh izin langsung dari pemilik video atau video tersebut memang disediakan secara resmi oleh merchant maupun pemilik merek untuk kepentingan promosi para afiliator.
Selain itu, forum juga menegaskan bahwa perubahan melalui aplikasi edit video, seperti mengganti audio, menambah teks, atau memotong durasi, tidak menghilangkan hak kepemilikan maupun hak cipta pemilik video asli.
Keputusan tersebut didasarkan pada sejumlah referensi kitab fiqih klasik dan kontemporer, di antaranya Nihayatul Muhtaj, I’anatut Thalibin, Hasyiyah Qulyubi wa Umairah, Umdatul Mufti wal Mustafti, Al-Bayan, Fathul Aziz Syarah al-Wajiz, hingga keputusan Majma’ Fiqih Islami terkait perlindungan hak-hak intelektual.
Ketua LBM PCNU Bojonegoro, Gus Fathur Rozi, mengatakan bahwa Bahtsul Masail bertujuan memberikan panduan hukum Islam terhadap persoalan-persoalan kontemporer yang muncul di tengah masyarakat.
“Perkembangan teknologi digital menghadirkan banyak persoalan baru yang belum pernah dijumpai pada masa lalu. Karena itu, Bahtsul Masail hadir untuk memberikan panduan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara syar’i dengan merujuk kepada kitab-kitab mu’tabarah dan metode istinbath yang telah menjadi tradisi ulama Ahlussunnah wal Jamaah,” ujar Gus Fathur Rozi.
Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut sekaligus menjadi pengingat pentingnya menghormati hak cipta dan karya orang lain dalam aktivitas ekonomi digital.
“Hak cipta dan hak kepemilikan karya merupakan bagian dari hak yang dilindungi syariat. Karena itu, siapa pun yang memanfaatkan karya orang lain untuk memperoleh keuntungan ekonomi harus memperhatikan aspek izin dan kerelaan pemiliknya agar tidak terjerumus pada praktik yang dilarang,” tegasnya.
Bahtsul Masail PCNU Bojonegoro di PP Darussalam Dungmas tersebut dipimpin oleh moderator Agus Siroj Munir dengan tim perumus yang terdiri dari K. Ahmadi, Agus Fathurrozi, Ustadz Nur Aziz Efendi, dan Agus Rifqi Azmi. Sementara mushohih forum yakni KH Harsono, K. Kholidin, KH Abd Muhaimin Rifai, dan KH Muthohar.
Hasil keputusan forum ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat, khususnya para pelaku usaha digital dan affiliate marketing, dalam menjalankan aktivitas ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.(red)














