Bahtsul Masail LBM PCNU Bojonegoro Bahas Hukum Bagi Hasil Panen Petani dan HIPPA

Kegiatan Bahtsul Masail LBMNU PCNU Bojonegoro di Ponpes Abu Dzarrin
Suasana kegiatan Bahtsul Masail PCNU Bojonegoro bersama delegasi pondok pesantren se-Karesidenan Bojonegoro di Mushola Agung Ponpes Abu Dzarrin, Kecamatan Dander, Minggu (1/11/2026).

JagatSembilan.com | Bojonegoro – Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) PCNU Bojonegoro membahas sejumlah persoalan fikih kontemporer dalam kegiatan Bahtsul Masail di Mushola Agung Pondok Pesantren Abu Dzarrin Kendal, Desa Sumbertlaseh, Kecamatan Dander, Minggu (1/11/2026).

Persoalan yang menjadi pembahasan dalam forum tersebut berkaitan dengan tata kelola pengairan pertanian melalui Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA).

Pembahasan tersebut menghasilkan rumusan jawaban sementara yang merujuk pada sejumlah kitab fikih klasik dan kontemporer. Salah satu persoalan yang menarik perhatian adalah praktik pembagian hasil panen sebesar seperenam atau 1/6 kepada pengelola HIPPA sebagai biaya operasional pengairan sawah.

Akad Bagi Hasil Petani dan HIPPA

Dalam deskripsi persoalan yang dibahas, terdapat praktik pengelolaan pengairan sawah di salah satu desa di bantaran Sungai Bengawan Solo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.

Pengelolaan irigasi dilakukan melalui HIPPA yang bertugas mengatur, membagi, dan memelihara distribusi air pertanian mulai awal tanam hingga panen.

Para petani yang menggunakan layanan pengairan tersebut dibebani biaya operasional dengan sistem bagi hasil sebesar 1/6 dari total panen. Apabila petani mengalami gagal panen akibat serangan hama, pengelola HIPPA juga tidak memperoleh bagian tersebut.

Menanggapi persoalan itu, rumusan Bahtsul Masail menyebut bahwa konstruksi akad antara petani dan HIPPA termasuk ijarah fasidah, yakni akad sewa jasa yang mengalami kerusakan persyaratan.

Pertimbangannya, petani mempekerjakan HIPPA untuk memberikan jasa pengelolaan air irigasi. Namun, imbalan jasa ditentukan berdasarkan persentase hasil panen yang belum diketahui secara pasti jumlah maupun keberadaannya ketika akad berlangsung.

Kondisi tersebut dinilai mengandung unsur gharar atau ketidakjelasan imbalan.

Rumusan tersebut juga menjelaskan bahwa praktik itu tidak tepat begitu saja dimasukkan dalam akad musaqah menurut mazhab Syafi’i. Sebab, akad musaqah dalam mazhab tersebut diperuntukkan bagi tanaman keras atau berpohon, seperti kurma dan anggur, bukan tanaman semusim seperti padi.

Selain itu, musaqah menuntut penggarap melakukan rangkaian perawatan tanaman, sedangkan HIPPA dalam kasus tersebut hanya bertugas mengatur distribusi air.

Meski demikian, dokumen hasil pembahasan mencatat adanya pendapat dalam salah satu riwayat mazhab Imam Ahmad bin Hanbal yang memberikan ruang kebolehan terhadap transaksi tersebut apabila kadar persentase imbalannya ditentukan secara jelas.

Praktik itu juga dapat diperbolehkan apabila sejak awal sudah ditentukan secara pasti bagian tanaman atau hasil dari bidang tanah tertentu yang akan diberikan kepada HIPPA.

Pengambilalihan Pengelolaan HIPPA oleh Pemerintah Desa

Persoalan berikutnya adalah bagaimana pandangan fikih terhadap kebijakan pemerintah desa yang mengambil alih pengelolaan HIPPA dari pihak swasta.

Dalam rumusan jawabannya, Bahtsul Masail menyatakan kebijakan tersebut boleh.

Pertimbangannya berkaitan dengan prinsip kemaslahatan dalam kebijakan pemimpin terhadap masyarakat.

Salah satu rujukan yang digunakan adalah kitab Tarshih al-Tausyih wa Taudhih al-Tarjih karya Tajuddin Ibnu al-Subki, halaman 589, yang memuat kaidah:

“Tasharruf al-imam ‘ala ar-ra’iyyah manuthun bil-mashlahah.”

Artinya, kebijakan atau tindakan pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan.

Rujukan lainnya adalah Hasyiyah al-Jamal ‘ala Syarh al-Manhaj, jilid 5 halaman 183, serta Bughyat al-Mustarsyidin halaman 189.

Dengan demikian, pengambilalihan pengelolaan HIPPA oleh pemerintah desa diperbolehkan sepanjang kebijakan tersebut berorientasi pada kepentingan dan kemaslahatan masyarakat.

Pembayaran Zakat dari Hasil Panen

Forum Bahtsul Masail juga membahas pertanyaan apakah petani diperbolehkan mengeluarkan zakat padi setelah terlebih dahulu mengurangi seperenam hasil panen untuk biaya operasional HIPPA.

Dalam rumusan jawaban disebutkan adanya pendapat dari mazhab Imam Ahmad bin Hanbal yang memberikan kebolehan tersebut.

Salah satu rujukannya adalah kitab Tarshih al-Mustafidin, halaman 146, cetakan Al-Haramain. Selain itu, digunakan pula kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili, jilid 3 halaman 1807, serta Bughyat al-Mustarsyidin halaman 101.

Pembahasan ini juga menyinggung status zakat atas bagian 1/6 hasil panen yang dikelola HIPPA.

Rumusan jawabannya membedakan berdasarkan status kepemilikan harta.

Apabila bagian tersebut sepenuhnya dikelola sebagai aset atau kas pemerintah desa, maka tidak terdapat kewajiban zakat karena kepemilikan harta tidak berada pada individu secara sempurna.

Sebaliknya, apabila hasil tersebut dibagikan langsung kepada pengurus atau pekerja HIPPA sebagai upah pribadi, harta tersebut berubah menjadi kekayaan individu. Dalam kondisi demikian, penerimanya berpotensi memiliki kewajiban zakat penghasilan atau zakat maal apabila memenuhi ketentuannya.

Ketua LBMNU PCNU Bojonegoro, Fathur Rozi menegaskan bahwa Bahtsul Masail merupakan forum untuk membahas berbagai persoalan aktual yang berkembang di tengah masyarakat dengan menggunakan perspektif dan referensi keilmuan fikih.

“Persoalan yang dibahas dalam Bahtsul Masail kali ini sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Mulai dari persoalan pengelolaan irigasi pertanian, hubungan petani dengan HIPPA, hingga persoalan rumah tangga. Melalui forum ini, kami berupaya mencari jawaban berdasarkan referensi kitab-kitab fikih yang mu’tabar, sehingga persoalan masyarakat dapat dikaji secara ilmiah dan memiliki landasan keagamaan,” terang Fathur Rozi.

Ia juga menekankan pentingnya menjadikan hasil Bahtsul Masail sebagai bahan edukasi dan pertimbangan masyarakat dalam memahami persoalan keagamaan sehari-hari.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *