LWPNU PCNU Bojonegoro Kawal Keluhan Warga Terkait Sertifikat Tanah Pasca Wakaf

Gambar ilustrasi

JagatSembilan.com | Bojonegoro – Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) PCNU Bojonegoro merespons keluhan masyarakat lewat grop Facebook terkait belum selesainya proses pemisahan sertifikat tanah dan administrasi wakaf tempat ibadah yang telah berlangsung lebih dari satu tahun.

Merespons keluhan yang ramai disampaikan melalui media sosial tersebut, Ketua LWPNU PCNU Bojonegoro, Darwadi, melakukan kunjungan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro pada Jumat (30/10/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kendala yang menyebabkan proses pemisahan sertifikat tanah dan pengurusan wakaf belum juga rampung sejak 2025.

Dari hasil koordinasi dengan pihak BPN, Darwadi menjelaskan bahwa persoalan yang menghambat proses tersebut berkaitan dengan administrasi kewilayahan pada sertifikat tanah.

“Pada sertifikat Hak Milik (SHM), lokasi objek tanah masih tercatat masuk Kecamatan Kalitidu. Padahal, setelah adanya pemekaran wilayah, objek tanah tersebut saat ini berada di Kecamatan Gayam,” jelas Darwadi pada JagatSembilan.com, Sabtu (31/10/2026)

Ia menambahkan, Kondisi tersebut mengharuskan adanya validasi sertifikat serta pembenahan nama kecamatan dan kode wilayah sebelum proses administrasi dapat dilanjutkan.

Menurut Darwadi, kendala tersebut sebenarnya tidak terlalu kompleks. Namun, kurangnya respons dan kecepatan penanganan dari petugas yang menangani berkas menyebabkan proses berlarut-larut hingga memunculkan keluhan.

Saat ini, persoalan tersebut telah diketahui dan pihak Kepala BPN Bojonegoro menyampaikan akan segera menindaklanjutinya.

Sebagai langkah lanjutan, LWPNU PCNU Bojonegoro juga berencana mengundang sejumlah pemangku kepentingan dalam pertemuan koordinasi yang dijadwalkan Selasa (3/11/2026) di Aula PCNU Bojonegoro.

“Pihak yang akan diundang meliputi Kepala BPN Bojonegoro, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Bojonegoro, serta seluruh Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) se-Kabupaten Bojonegoro,” terangnya.

Pertemuan tersebut bertujuan menyamakan persepsi dan membangun koordinasi antarlembaga agar penyelesaian sertifikat tanah wakaf dengan nadzir NU dapat berjalan tuntas.

Selain itu, LWPNU PCNU Bojonegoro berharap pertemuan tersebut menghasilkan kebijakan yang memberikan kemudahan serta percepatan dalam proses administrasi sertifikasi tanah wakaf.

Dengan adanya koordinasi tersebut, diharapkan persoalan administrasi tanah wakaf yang selama ini mengalami hambatan dapat segera diselesaikan sehingga kepastian hukum atas aset wakaf untuk kepentingan umat dapat terwujud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *