Perhutani Buka Suara soal 6.989 Pohon Jati, DPRD Bahas Hak Warga Terdampak Bendungan Karangnongko

Suasana audiensi gabungan DPRD Bojonegoro membahas hak masyarakat terdampak Bendungan Karangnongko dan keberadaan 6.989 pohon jati.
Audiensi gabungan Komisi A dan Komisi D DPRD Kabupaten Bojonegoro membahas penyelesaian hak masyarakat terdampak pembangunan Bendungan Karangnongko di Ruang Banggar DPRD, Rabu (22/7/2026).

JagatSembilan.com | Bojonegoro – Keberadaan 6.989 batang pohon jati yang sebelumnya tercatat dalam dokumen Inventarisasi Keadaan Sebelum Tebang (IKST) menjadi salah satu sorotan utama dalam Audiensi Lanjutan Gabungan Komisi A dan Komisi D DPRD Kabupaten Bojonegoro terkait penyelesaian hak masyarakat terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Karangnongko. Dalam forum tersebut, Kepala Desa Ngelo mempertanyakan keberadaan kayu yang sudah tidak terlihat di lokasi, sementara Perum Perhutani memberikan penjelasan bahwa seluruh kayu masih berada dalam mekanisme pengelolaan resmi sesuai ketentuan kehutanan.

Audiensi yang digelar di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu (22/7/2026), dipimpin Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bojonegoro Amin Tohari. Forum tersebut dihadiri sekitar 40 perwakilan Kelompok Tani Hutan (KTH), Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan, Bagian Hukum Setda, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA), Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Bojonegoro, Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, Camat Margomulyo, Pemerintah Desa Ngelo, BPD, LMDH, serta sejumlah pihak terkait.

Membuka jalannya audiensi, Amin Tohari menegaskan bahwa forum tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai aspirasi masyarakat yang hingga kini belum memperoleh penyelesaian. DPRD ingin mempertemukan seluruh pihak dalam satu forum agar setiap persoalan dibahas secara terbuka berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat menghasilkan solusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi masyarakat terdampak.

Sebagai dasar pembahasan, Amin Tohari memetakan enam persoalan utama yang menjadi tuntutan masyarakat. Pertama, tuntutan pembagian hasil kemitraan sebesar 25 persen atas 6.989 batang pohon jati yang sebelumnya dikelola melalui kerja sama LMDH bersama Perum Perhutani berdasarkan dokumen IKST.

Kedua, kejelasan terhadap 866 batang pohon jati milik masyarakat yang berada di atas lahan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Ketiga, permintaan kompensasi land clearing atau pembukaan lahan pengganti.

Keempat, kompensasi tanaman produktif seperti jagung dan singkong yang rusak sebelum masa panen akibat pembangunan bendungan.

Kelima, santunan atas hilangnya mata pencaharian masyarakat karena lahan garapan berubah menjadi kawasan proyek.

Keenam, penyelesaian terhadap tanaman Multi Purpose Tree Species (MPTS) seperti kelor, serta gubuk kerja masyarakat yang belum masuk dalam skema santunan.

Suasana rapat mulai menghangat ketika Kepala Desa Ngelo menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Menurutnya, perjuangan memperoleh kepastian hak telah dilakukan dalam berbagai forum, namun hasilnya belum memuaskan. Salah satu persoalan yang paling sering diperjuangkan adalah pembagian hasil kemitraan sebesar 25 persen.

“Setiap pertemuan ini kami perebutkan. Tapi jawaban dari Perhutani selalu sama, karena tanah sudah dilepas untuk proyek, maka Perhutani merasa tidak punya hak lagi atas tanah maupun isinya,” ujar Kepala Desa Ngelo.

Kepala Desa kemudian menyoroti keberadaan 6.989 batang pohon jati yang tercatat dalam dokumen IKST sebelum proyek dimulai. Menurutnya, masyarakat mempertanyakan keberadaan kayu tersebut karena sudah tidak terlihat lagi di lapangan.

“Pohonnya ada 6.989 sesuai IKST. Tahu-tahu saat saya pulang dari pondok, kayu di lokasi sudah tidak ada. Dari pihak TPK saya lihat kayunya juga tidak ada. Entah dijual oleh siapa. Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya,” ungkapnya.

Menurut Kepala Desa Ngelo, pertanyaan mengenai keberadaan kayu bukan tanpa alasan. Kepastian status kayu tersebut berkaitan langsung dengan tuntutan masyarakat atas pembagian hasil kemitraan sebesar 25 persen yang hingga kini belum memperoleh kejelasan.

Selain persoalan 6.989 batang jati, Kepala Desa Ngelo juga menyoroti 866 batang pohon jati milik masyarakat di atas lahan PKS yang hingga kini belum memperoleh penyelesaian. Ia menyayangkan adanya penjelasan bahwa tanaman tersebut tidak termasuk dalam skema kerja sama sehingga belum mendapatkan kepastian hak.

Hal lain yang menjadi perhatian adalah tanaman kelor milik masyarakat. Menurut Kepala Desa, tanaman tersebut telah didata oleh Tim Satgas, namun dalam proses penilaian justru memperoleh nilai nol rupiah. Padahal, kelor merupakan salah satu komoditas yang selama ini menjadi sumber penghasilan warga sekaligus menjadi ikon Desa Ngelo.

Kepala Desa juga meluruskan persepsi mengenai tuntutan kompensasi land clearing. Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud masyarakat bukan sekadar biaya membersihkan rumput atau sisa tanaman, melainkan biaya membuka kawasan hutan baru sebagai lahan garapan pengganti setelah lahan lama digunakan untuk pembangunan Bendungan Karangnongko.

“Pembersihan lahan yang kami maksud bukan itu. Warga kami yang lahannya terkena proyek harus pindah dan membuka hutan baru. Itu membutuhkan biaya dan tenaga yang besar,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan acuan besaran kompensasi yang mengacu pada SK Bupati terdahulu karena dinilai belum menggambarkan kondisi riil di lapangan. Di akhir penyampaiannya, Kepala Desa menegaskan bahwa masyarakat penerima santunan telah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di atas materai dan berharap hak mereka benar-benar dapat direalisasikan.

Menanggapi berbagai tuntutan tersebut, Ketua Satgas sekaligus perwakilan Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Bojonegoro, Rizki Gunawan, menjelaskan bahwa secara hukum masyarakat bukan merupakan pemegang hak atas tanah, melainkan penggarap kawasan hutan negara. Oleh karena itu, penyelesaian tidak menggunakan mekanisme ganti rugi, melainkan santunan.

Menurut Rizki, Tim Terpadu yang diketuai Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro sempat mengalami kesulitan mencari dasar hukum pemberian kerohiman. Karena tidak ditemukan regulasi yang secara khusus mengatur kerohiman, Tim Terpadu kemudian menggunakan ketentuan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN mengenai pemberian santunan sebagai dasar penyelesaian.

Ia menjelaskan, pada 20 November 2024 Tim Terpadu bersama Kejaksaan Negeri Bojonegoro menggelar rapat untuk membahas kondisi lapangan yang sudah berubah akibat pembangunan bendungan. Dari rapat tersebut diperoleh Legal Opinion (LO) yang menyepakati penggunaan SPTJM bagi lokasi yang secara fisik sudah tidak dapat diverifikasi karena telah tergenang atau berubah akibat pembangunan.

“Untuk lokasi yang fisiknya sudah tidak berwujud, masyarakat membuat SPTJM di atas materai yang diketahui Ketua KTH, Kepala Desa, dan Camat. Data itu kami percaya dan tidak kami ubah lagi,” jelas Rizki.

Terkait tanaman yang telah didata namun tidak memperoleh nilai penggantian, Rizki menegaskan bahwa seluruh proses penilaian merupakan kewenangan independen Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sehingga Tim Satgas tidak dapat mengintervensi hasil appraisal.

Dalam audiensi tersebut, Rizki juga menjelaskan adanya perubahan dasar hukum kemitraan setelah terbit Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023. Regulasi tersebut mengubah status Kulin KK menjadi Hutan Kemasyarakatan (HKM). Melalui amar ke-15, SK Kulin KK beserta ketentuan kerja sama sebelumnya dinyatakan dicabut sehingga dasar pembagian hasil kemitraan harus disesuaikan dengan regulasi baru.

Selain itu, luas kawasan kelola KTH Margo Tani yang sebelumnya sekitar 1.600 hektare berkurang menjadi sekitar 1.400 hektare karena sebagian digunakan untuk pembangunan Bendungan Karangnongko. Satgas juga mengingatkan bahwa masih terdapat kewajiban penataan batas kawasan, penyusunan Rencana Kelola Perhutanan (RKP), serta Rencana Kerja Tahunan (RKT).

Menjawab pertanyaan mengenai keberadaan kayu yang dipersoalkan masyarakat, perwakilan Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur menjelaskan bahwa penebangan dilakukan melalui mekanisme Penebangan Kayu Kebutuhan Non-Komersial (PKKNK). Karena Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tidak memiliki tenaga teknis maupun akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH), administrasi penebangan dilakukan melalui kerja sama dengan Perhutani.

Perhutani menegaskan bahwa 6.989 batang pohon jati tidak hilang dan tidak dijual, melainkan diamankan di Tempat Penampungan Kayu Antara (TPKA) sambil menunggu penyelesaian administrasi SIPUHH atas nama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Penjelasan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 31 ayat (5) dan ayat (7) yang mengatur penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pemerintah nonkomersial serta pengelolaan aset budidaya yang berada di dalam kawasan tersebut.

Dari pembahasan yang berlangsung selama beberapa jam, forum menarik sejumlah kesimpulan penting. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tidak mengalokasikan APBD untuk membeli kayu hasil penebangan, sementara Perhutani juga tidak menerima pembayaran biaya investasi atas pemanfaatan kawasan tersebut. Status 6.989 batang kayu jati masih berada dalam mekanisme pengelolaan resmi sesuai ketentuan kehutanan, sedangkan tuntutan pembagian hasil kemitraan sebesar 25 persen masih memerlukan pembahasan lanjutan agar sesuai dengan perubahan regulasi yang berlaku.

Menutup audiensi, Amin Tohari menegaskan DPRD Kabupaten Bojonegoro akan terus mengawal penyelesaian hak masyarakat terdampak pembangunan Bendungan Karangnongko. Ia meminta seluruh instansi terkait menindaklanjuti hasil pembahasan secara konkret serta menyiapkan data yang lebih komprehensif untuk pembahasan berikutnya.

Amin Tohari juga menyampaikan bahwa audiensi lanjutan dijadwalkan kembali pada awal Agustus 2026 guna mengevaluasi perkembangan penyelesaian berbagai tuntutan masyarakat, mulai dari realisasi santunan berbasis SPTJM, penyelesaian tanaman yang belum memperoleh penilaian, pembukaan lahan pengganti, hingga kepastian mekanisme pengelolaan dan hak masyarakat atas hasil penebangan 6.989 batang pohon jati. Dengan demikian, DPRD berharap seluruh persoalan yang telah berlangsung cukup lama dapat diselesaikan secara transparan, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *