DPRD Bojonegoro Gelar Paripurna Bahas Jawaban Bupati atas Lima Raperda

Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro membahas lima raperda
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna pembahasan lima raperda.

JagatSembilan.com | Bojonegoro — DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro, Senin (5/10/2026). Rapat tersebut membahas jawaban Bupati Bojonegoro atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota penjelasan Bupati mengenai lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Rapat paripurna juga mengagendakan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas lima raperda tersebut.

Sekretaris DPRD Kabupaten Bojonegoro Yayan Rohman melaporkan, dari total 50 anggota DPRD, sebanyak 40 anggota hadir dalam rapat paripurna. Sementara 10 anggota lainnya tidak hadir.

Berdasarkan fraksi, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hadir lengkap 13 anggota, Fraksi Partai Gerindra 8 anggota, dan Fraksi Pandawa Nur Ilmiah 7 anggota.

Sementara Fraksi PDI Perjuangan hadir 2 dari 6 anggota, Fraksi Partai Golkar 3 dari 5 anggota, Fraksi Partai Demokrat 3 dari 5 anggota, serta Fraksi Persatuan Pembangunan Sejahtera hadir 5 dari 6 anggota.

Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar kemudian menyatakan rapat telah memenuhi kuorum.

“Berdasarkan laporan dari Sekretaris DPRD, dengan demikian korum telah terpenuhi dan telah sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD Pasal 126 ayat 1, maka dengan ucapan bismillahirrahmanirrahim, Rapat Paripurna DPRD pada hari Senin, 5 Oktober 2026 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Abdulloh Umar.

Lima Raperda Dibahas

Lima raperda yang menjadi pembahasan dalam rapat paripurna tersebut meliputi Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.

Kemudian Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa; Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Selanjutnya Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024 sampai dengan 2044.

Bupati Bojonegoro Setyo Wahono dalam penyampaian jawabannya mengatakan, pemerintah daerah memahami berbagai pandangan, pemikiran, tanggapan, saran, masukan, sikap, dukungan, harapan hingga kritik yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD terhadap lima raperda tersebut.

“Kami dapat memahami apa yang menjadi pandangan, pemikiran, tanggapan, saran, dan masukan, sikap dan respon dukungan, harapan, dan kritik dari fraksi-fraksi dalam penyampaian pandangan umum,” kata Setyo Wahono.

Menurutnya, raperda tersebut memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik sebagai instrumen kebijakan maupun sarana untuk menyalurkan aspirasi masyarakat.

Bupati berharap hasil pembahasan lima raperda tersebut nantinya dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bojonegoro sehingga mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami berharap hasil pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro tentang: Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat, Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Rencana pembangunan industri Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024–2044, nantinya akan ditetapkan menjadi perda Kabupaten Bojonegoro sehingga dapat meningkatkan pelayanan dan mensejahterakan masyarakat, memberikan perlindungan dan mengayomi masyarakat,” jelasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *