Abdim Munib Dosen Unigoro Tanggapi Putusan MK, Bolehkan Kampanye Di Kampus

JagatSembilan.com | Bojonegoro – Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan sebagian permohonan pengujian perkara Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal itu diajukan oleh Handrey Mantiri, pada Selasa (15/08/2023).

Amar Putusan No. 65/PUU-XXI/2023 yang tetapkan pada tanggal 15 Agustus 2023 tersebut, di antaranya memperbolehkan kegiatan kampanye di Lembaga Pendidikan dengan pembatasan-pembatasan tertentu.

Abdim Munib Dosen Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) dimintai tanggapan terkait itu mengatakan, Itu kan sudah keputusan mahkamah konstitusi. (6/9/23)

“Pada prinsipnya putusan MK itu kan sudah final dan mengikat, nah ini artinya bahwa harus diatur bagaimana caranya supaya kampanye yang dibolehkan di tempat pendidikan itu benar-benar menjadi tempat yang baik, Dalam rangka upaya pendidikan politik,” kata Abdim Munib.

Mantan ketua KPU Bojonegoro itu juga menambahkan, prinsipnya adalah bahwa harus dipastikan bahwa penyelenggaraan kampanye di tempat-tempat pendidikan tersebut memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu.

“Jangan sampai ini boleh yang satu nggak boleh, itu kan gak bagus. seperti ini boleh dari partai lain nggak boleh kan repot,” tambahnya.

Selain itu Pria asal kecamatan Kapas itu juga menambahkan, menurut saya itu jangan menjadi apa ya istilahnya polemik atau jadi permasalahan di belakang hari, Jadi tidak hanya milik salah satu peserta pemilu, Sebaiknya memberi kesempatan yang sama pada peserta pemilu, untuk melakukan kampanye, harus punya perlakuan yang sama.

“Kalau misalnya partai a menggunakan gedung berkapasitas 1000 orang dan Partai lain dikasih gedung yang berkapasitas 100 orang itu kan jadinya nggak sama, jadi nggak berimbang menurut saya seperti itu. Jadi ya harus adil,” tambahnya.

Ditanya apakah putusan MK itu merupakan bentuk kemunduran demokrasi, Abdim Munib menjawab, bagus aja menurut saya sangat bagus. Yang penting peraturan yang dibuat oleh KPU nanti harus jelas.

“Jadi kampanye nanti tidak kontra produktif dengan apa yang diharapkan, bagaimana itu terjadi hubungan timbal balik antara pemilih dengan yang akan dipilih.” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *