Jagatsembilan.com | Bojonegoro – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan yang diajukan pasangan calon presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait sengketa hasil pemilu presiden periode 2024-2029, di Jakarta pada Senin, 22 April 2024.
Driarso Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bojonegoro mengatakan, pihaknya akan tetap berkomunikasi dengan berbagai pihak, terkait peluang proses hukum yang bisa ditempuh.
“Keputusan MK, yang menolak gugatan pihak 01 dan 03, kita menghargai keputusan hukum itu. Namun kita juga melihat bahwa proses hukum berjalan dengan tidak baik-baik saja. Peradilan berjalan normatif, bukan pada substansi gugatan hukum itu,” kata Driarso kepada jagatsembilan.com. Senin (22/(04/2024).
Lebih lanjut Driarso menjelaskan, kalau dirinya saat ini masih menunggu keputusan dari DPP PKS perihal agenda kedepannya.
Sebelumnya, MK membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda mulainya sidang sengketa pilpres tersebut.
Dua perkara PHPU Pilpres 2024 diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Gugatan Anies-Muhaimin terregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud terregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Berlaku sebagai pihak termohon dalam perkara tersebut adalah KPU RI dan pihak terkait adalah Prabowo-Gibran. Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang terajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.













