Keresahan Pekerja Rokok Bojonegoro atas Terbitnya PP No. 28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan

Oplus_131072

JagatSembilan.com | Bojonegoro – Presiden Joko Widodo tanggal 26 Juli 2024 kemarin telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang kesehatan. PP itu merupakan aturan pelaksanaan dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Banyaknya aturan pembatasan industri rokok, baik dalam produksi atau peredarannya dalam PP No. 28 Tahun 2024 membuat pekerja rokok yang ada di Kabupaten Bojonegoro resah. AY salah satu pekerja industri rokok yang ikut resah.

“RPP (Rencana Peraturan Pemerintah.red) tentang kesehatan yg begitu luas isinya menyelipkan pengaturan / pengendalian produk rokok, bahkan mengatur ketentuan yg lebih ketat terhadap proses produksi, peredaran, & konsumsinya, membuat kita keberatan,” kata AY. Kamis (01/07/2024).

AY menambahkan, aturan yang lebih ketat  dikhawatirkan dpt mengganggu kelangsungan & pertumbuhan tempat kerjanya (industri rokok).

“Aturan ini sangat berbahaya bagi kelangsungan tempat kerja kita, seperti penjualan harus 200 meter dari tempat pendidikan atau tempat bermain anak, serta aturan yang lain yang sangat mengancam industri yang padat karya ini,” tambah AY.

Walau begitu AY katanya tetap mensupport teman-teman seprofesinya mendalami aturan itu.

“Mari kita kaji & kritisi lebih dalam pasal pasal PP kesehatan, untuk kita tindak lanjuti secara bersama dalam mengadvokasi tempat kerja secara litigasi maupun non litigasi,” tambah AY.

Pada kesempatan itu AY juga meminta kepada Pemerintah jika timbul dampak buruk ketika aturan PP No. 28 Tahun 2024 itu dilakukan.

“Pemerintah harus mengganti kurangnya penghasilan pekerja seperti kita jika aturan itu dilakukan,” tegasnya.

AY juga meminta teman-teman seprofesinya untuk tetap semangat dan menjaga kekompakan antar pekerja.

Berikut Pasal-pasal dalam PP No. 28 tahun 2024 yang meresahkan.

1. Pasal 434 ayat (1) huruf c menyebutkan larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran atau satuan per batang.

2. Pasal 434 ayat (1) huruf e, penjualan produk tembakau dan rokok elektronik tidak boleh dilakukan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

3. Pasal 434 ayat (1) huruf f menyebutkan, penjualan produk tembakau dan rokok elektronik tidak boleh menggunakan jasa situs web, aplikasi elektronik komersial, dan media sosial.

4. Pasal 434 ayat (2), larangan pada ayat (1) huruf f dapat dikecualikan jika terdapat verifikasi umur yang valid pada situs web atau aplikasi elektronik komersial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *