Home / Headline / Parlemen

Jumat, 2 Mei 2025 - 20:02 WIB

Abdullah Umar Apresiasi Raihan WTP ke-11 Bojonegoro

JagatSembilan.com | Bojonegoro – Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdullah Umar, memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-11 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan pada Jumat, 2 Mei 2025, di Kantor BPK Jawa Timur, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo. Laporan tersebut diterima langsung oleh Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, bersama Ketua DPRD Abdullah Umar.

Abdullah Umar menyampaikan rasa bangganya atas capaian ini dan menilai opini WTP sebagai bukti nyata komitmen Pemkab Bojonegoro dalam pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan.

Baca Juga  Dirangkai Dengan Sholawatan, MWCNU Kalitidu Lantik Ranting Brenggolo

“Ini adalah kali ke-11 Kabupaten Bojonegoro mendapatkan opini WTP. Tentu kita patut mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten dalam menyusun laporan keuangan. Namun demikian, rekomendasi-rekomendasi dari BPK yang tertuang dalam LHP tetap harus segera ditindaklanjuti oleh eksekutif,” ujar Umar.

Lebih lanjut, Umar menyoroti perlunya perhatian serius terhadap salah satu rekomendasi BPK, yaitu pengadaan tanah untuk Proyek Bendungan Karangnongko. Ia menekankan pentingnya eksekusi pembebasan lahan tahap lanjutan guna menghindari risiko pelanggaran.

“Ada risiko sanksi jika kewajiban pembebasan tahap berikutnya belum dilaksanakan. Ini juga bisa menghambat pembangunan Bendungan Karangnongko dan berdampak pada dana ganti rugi yang saat ini masih terblokir sebesar Rp35,3 miliar,” jelasnya.

Baca Juga  Cabup dan Cawabup Setyo Wahono-Nurul Azizah dapat Restu Mayoritas Kyai Bojonegoro

BPK Jawa Timur dalam keterangannya menyebutkan, pemeriksaan atas LKPD dilakukan berdasarkan empat kriteria utama:

1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),

2. Efektivitas sistem pengendalian intern,

3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan

4. Kecukupan pengungkapan informasi keuangan.

Opini WTP merupakan bentuk pernyataan profesional auditor bahwa laporan keuangan dianggap wajar. Pemeriksaan ini tidak difokuskan untuk menemukan praktik fraud, namun jika ditemukan penyimpangan atau indikasi kerugian negara, temuan tersebut wajib diungkap dalam LHP. Bila bersifat material, hal itu dapat memengaruhi opini secara keseluruhan.

Selain opini atas laporan keuangan, BPK juga menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Headline

Bojonegoro Siapkan Dana Abadi Pendidikan Rp 3 Triliun untuk Generasi Mendatang

Energi

Ratna Juwita Sari Hadiri Peresmian & Serah Terima PJUTS Bojonegoro – Tuban

Headline

Gak kaprah, Ternyata Setyo Wahono juga siapkan Insentif untuk Penggali Kubur

Headline

Dua Personel Banser Bojonegoro Tandatangani Pakta Integritas, Siap Masuk Jajaran Satkorwil Banser Jawa Timur

Headline

Satukan Tekad, Satkorwil Banser Jatim Gelar Konsolidasi

Headline

Universitas Al-Falah Assunniyah Jember Berhasil Merampungkan Pembangunan Sumur untuk Masjid dan Kampung Muallaf Jambi

Headline

Guru KB-TK Katolik Santo Paulus Berbagi 25 ribu liter Air Bersih

Headline

Perkokoh Ghiroh Berjam’iyah, MWCNU dan Banom Laksanakan Doa Bersama