JagatSembilan.com | Bojonegoro – Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdullah Umar, memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-11 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan pada Jumat, 2 Mei 2025, di Kantor BPK Jawa Timur, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo. Laporan tersebut diterima langsung oleh Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, bersama Ketua DPRD Abdullah Umar.
Abdullah Umar menyampaikan rasa bangganya atas capaian ini dan menilai opini WTP sebagai bukti nyata komitmen Pemkab Bojonegoro dalam pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan.
“Ini adalah kali ke-11 Kabupaten Bojonegoro mendapatkan opini WTP. Tentu kita patut mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten dalam menyusun laporan keuangan. Namun demikian, rekomendasi-rekomendasi dari BPK yang tertuang dalam LHP tetap harus segera ditindaklanjuti oleh eksekutif,” ujar Umar.
Lebih lanjut, Umar menyoroti perlunya perhatian serius terhadap salah satu rekomendasi BPK, yaitu pengadaan tanah untuk Proyek Bendungan Karangnongko. Ia menekankan pentingnya eksekusi pembebasan lahan tahap lanjutan guna menghindari risiko pelanggaran.
“Ada risiko sanksi jika kewajiban pembebasan tahap berikutnya belum dilaksanakan. Ini juga bisa menghambat pembangunan Bendungan Karangnongko dan berdampak pada dana ganti rugi yang saat ini masih terblokir sebesar Rp35,3 miliar,” jelasnya.
BPK Jawa Timur dalam keterangannya menyebutkan, pemeriksaan atas LKPD dilakukan berdasarkan empat kriteria utama:
1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),
2. Efektivitas sistem pengendalian intern,
3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan
4. Kecukupan pengungkapan informasi keuangan.
Opini WTP merupakan bentuk pernyataan profesional auditor bahwa laporan keuangan dianggap wajar. Pemeriksaan ini tidak difokuskan untuk menemukan praktik fraud, namun jika ditemukan penyimpangan atau indikasi kerugian negara, temuan tersebut wajib diungkap dalam LHP. Bila bersifat material, hal itu dapat memengaruhi opini secara keseluruhan.
Selain opini atas laporan keuangan, BPK juga menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.