Atas Tuntutan 1 Tahun, Ibu Korban Pengeroyokan Mengaku Kecewa

JagatSembilan.com | Bojonegoro – Eko Cahyo Puspaningrum Ibu korban pengeroyokan hingga meninggal dunia mengaku kecewa. Hal itu diutarakannya via telpon pada jagatsembilan.com malam ini, Selasa (19/03/2024).

“Intinya saya kecewa Bapak, atas keputusan JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Eko Cahyo Puspaningrum.

Mbak Eka sapaan akrabnya menambahkan, dirinya mengaku telah bertanya pada famili yang tahu hukum.

Menurut Mbak Eka, dirinya merasa tidak mendapatkan keadilan kalau JPU hanya menuntut 1 tahun.

“Paling nggak kan 15 tahun, atau maksimal 7 tahun. Kalau dari 7 tahun ke 1 tahun kok keadilan mana, ini kan nyawa,” tambah Mbak Eka.

Lebih lanjut dirinya menambahkan, memang para terdakwa di bawah umur, tapi mereka kan banyak. Menurutnya, harusnya ada yang melerai.

“Saya ingin mereka mendapatkan balasan yang setimpal kalau bisa seberat-beratnya, tidak terkecuali walaupun itubdi bawah umur walaupun itu ada undang-undangnya. Ini nyawa anak saya, saya sudah tidak bisa melihat dia,” terang Mbak Eka.

Diakhir percakapan, Mbak Eka menegaskan, walau dirinya hanya orang biasa hanya sebagai penjaga keamanan, dirinya berharap adanya keadilan untuk anaknya.

“Nyawa saya, saya pertaruhkan untuk mendapatkan anak saya.” pungkasnya.

Sidang pengeroyokan hingga menyebabkan 1 korban jiwa meninggal dunia kembali di gelar. sidang dengan nomor 4/Pid.Sus.Anak/2024/PN Bjn tersebut di gelar di ruang sidang khusus anak Pengadilan Negeri Bojonegoro, Selasa (19/03/2024).

Agenda sidang yang ke 4 ini yakni pembacaan tuntutan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Dewi Lestari, dengan menghadirkan 3 terdakwa anak-anak dengan inisial SA, RDP, dan GJP, dengan Majelis Hakim Wisnu Widiastuti, Mahendra Prabowo Kusumo Putro dan Ainun Arifin.

Hario Purwo Hantoro, S.H., M.H, Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro saat di temui awak media mengatakan terkait dengan pembacaan tuntutan ketiga anak pelaku pengeroyokan yang menyebabkan meninggal dunia, JPU menyatakan ketiga pelaku dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal kesatu primair 170 ayat ke 2 dan 3 KUHP dan pasal 170 ayat 2 (kesatu) KUHP, dan JPU minta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun penjara ke LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Kelas 1A Blitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *