Jagatsembilan.com | Bojonegoro – Badan Pemeriksaan Aset Negara (BPAN), sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang pemberantasan korupsi, mengungkapkan kekecewaannya karena merasa dihalang-halangi saat melakukan investigasi di Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Rabu (05/02/2025).
Menurut Kepala Bidang penelitian BPAN, M. Hunin, tim investigasi BPAN telah melakukan penyelidikan di Desa Ngemplak untuk memeriksa pengelolaan aset negara. Namun, menurutnya tim investigasi terkesan dihalang-halangi dan hal tersebut menyalahi regulasi keterbukaan informasi publik.
“Dengan alasan tidak ada pihak desa yang mau menunjukkan lokasi dimana pengerjaan jalan dan lain-lain yang kami duga di Mark up ataupun yang kita duga fiktif,” terangnya.
M. Hunin menegaskan bahwa tindakan pihak desa tersebut telah menghambat proses investigasi dan dapat dianggap sebagai upaya untuk menutupi kesalahan.
“Kami akan terus melakukan investigasi dan meminta bantuan dari pihak berwajib untuk memastikan bahwa aset negara dikelola dengan baik dan transparan, dan kedepan kami akan melaporkan ke polres Bojonegoro terkait kejanggalan yang ada di desa Ngemplak ini,” katanya.
M. Hunin menambahkan, ada 27 item pengerjaan yang telah ia teliti dan menurutnya ada beberapa kejanggalan.
“Ya itu tadi, ada pengerjaan jalan yang di anggarkan dua kali dengan di lokasi yang sama.” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Ngemplak belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan komentar terkait tindakan tersebut.(Wio/red)