JagatSembilan.com | Surabaya – Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur terus menjalin komunikasi intensif dengan komunitas pers sebagai bagian dari upaya memperkuat keterbukaan informasi publik. Pada Selasa, (21/04/2026), giliran mereka menghadiri undangan peringatan HUT ke-20 Berita Jatim di Grand City, Surabaya.
Ketua KI Jatim A. Nur Aminuddin menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk membangun sinergisitas dengan media. Komunikasi yang intensif dengan komunitas pers dianggap strategis karena pers berperan sebagai mitra utama dalam menyebarkan informasi publik dan mengawal transparansi badan publik.
“Menjalin komunikasi dengan pers adalah sebagai bagian dari kolaborasi pentahelix dalam melaksanakan tugas dan fungsi KI sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.
Kolaborasi pentahelix itu, lanjut dia, melibatkan lima unsur utama. Yakni, pemerintah, akademisi, komunitas/ masyarakat, pelaku usaha, dan pers/media. “Kolaborasi penting untuk memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik, termasuk dalam peningkatan skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Jawa Timur,”
Aminuddin menegaskan, KI Jatim tentu tidak dapat bekerja sendirian. Kolaborasi dengan pers menjadi kunci karena media memiliki jangkauan luas untuk turut mensosialisasikan dan mengedukasi hak masyarakat memperoleh informasi publik, mendorong badan publik membentuk dan mengembangkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang aktif, serta memberitakan proses penyelesaian sengketa informasi secara akurat dan netral.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal UU Nomor 14 Tahun 2008, Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang bertugas menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi, menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik, serta menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis standar layanan informasi publik.
KI Provinsi Jatim secara khusus bertugas menyelesaikan sengketa informasi di tingkat daerah. Untuk menjalankan tupoksi ini secara efektif, KI perlu dukungan publik dan media agar masyarakat semakin melek informasi dan badan publik semakin patuh terhadap kewajiban membuka informasi.
“KI Jatim tidak mungkin bekerja sendirian dalam mengawal implementasi UU 14/2008. Kolaborasi dengan pers menjadi salah satu pilar utama untuk mewujudkan masyarakat yang informatif dan akuntabel,” ujar Aminuddin.
Kolaborasi ini dapat meningkatkan kesadaran publik karena pers membantu menyebarkan informasi tentang hak atas informasi dan prosedur penyelesaian sengketa. Selain itu, media dapat berpartisipasi aktif melakukan pengawasan bersama dengan memberitakan kepatuhan badan publik terhadap UU KIP, sehingga mendorong akuntabilitas. Melalui pemberitaan, program sosialisasi KI Jatim seperti sosialisasi UU KIP dapat menjangkau lebih luas.
Acara HUT ke-20 Berita Jatim itu juga dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Ketua DPRD Jatim Musyafak Rauf, serta Kadiskominfo Jatim Sherlita Ratna Dewi Agustin.
Dengan terus menjalin komunikasi intensif, KI Jatim optimistis dapat mewujudkan Jawa Timur yang semakin transparan, partisipatif, dan berbasis informasi publik yang berkualitas. Kolaborasi pentahelix ini bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan strategis untuk mengimplementasikan amanat UU KIP secara nyata di daerah.













