JagatSembilan.com | Bojonegoro – Dian Widodo pemerhati Pemilu Kabupaten Bojonegoro menganggap offside atas yang dilakukan oleh Bawaslu Bojonegoro terkait dengan penanganan dugaan pelanggaran netralitas Kades. Menurut Dian, Bawaslu telah melampaui kewenangannya.
“Sebagaimana diketahui dalam pemberitahuan status temuan, yang beredar Bawaslu menuliskan status temuan (TERBUKTI MELANGGAR Pasal 29 huruf b Undang Undang no 6 Tahun 2014 tentang Desa.red) sejauh pengetahuan saya, seharusnya Bawaslu itu tidak berkapasitas untuk memutuskan salah atau tidak terhadap kades yang diduga melanggar pasal 29 UU no 6 tahun 2014 tentang Desa,” kata Dian Widodo. Kamis (12/09/2024).
Dian Widodo juga menambahkan, kalaupun ada dugaan Pelanggaran terhadap pasal 29 UU No 6 tahun 2014, semestinya Bawaslu Bojonegoro hanya memberikan rekomendasi kepada Kepala Daerah.
“Dengan redaksi “kepala desa diduga melanggar pasal 29 UU no 6 th 2014″,” terang Dian Widodo yang mantan kordiv penanganan pelanggaran Bawaslu Bojonegoro itu.
Kemudian menurut Dian Widodo, Kepala Daerah memproses rekomendasi dugaan pelanggaran dari Bawaslu Bojonegoro.
“Jika memang dianggap bersalah, sebagaimana pasal 30 UU No 6 tahun 2014, ada ketentuan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala desa. Mulai dari sanksi teguran lisan, teguran tertulis dan yg terberat adalah pemberhentian,” terang Dian menambahkan.
Selain itu Dian Widodo juga menyoroti cara penanganan dugaan pelanggaran yg dilakukan oleh Bawaslu terhadap kejadian ya di anggap sebagai pelanggaran yang dilakukan oleh Kades Kabalan Kecamatan Kanor.
Menurut mantan Sekretaris Umum PC PMII Bojonegoro itu, kasus itu sebenarnya sudah kadaluarsa jika merujuk pada Perbawaslu tata cara penanganan pelanggaran.
“Karena kejadian yang diduga pelanggaran oleh kades itu terjadi pada 2 Agustus 2024. Sedangkan Bawaslu Bojonegoro membuat status temuan tertanggal 30 Agustus 2024,” kata Dian Widodo.
Dian menambahkan, bahwa penanganan dugaan pelanggaran dalam Pilkada Bawaslu hanya punya waktu lima hari setelah kasus diregistrasi sebagai temuan/laporan.













