JagatSembilan.com | Bojonegoro – Handoko Sosro Hadi Wijoyo Ketua Bawaslu Bojonegoro klarifikasi cara penanganan dugaan netralitas Kades dalam Pilkada Bojonegoro. Menurut Handoko, Bawaslu Bojonegoro menerima informasi awal adanya dugaan pelanggaran Netralitas Kades Kabalan pada tanggal 25 Agustus 2024.
“Yang mana dalam informasi tersebut terdapat watermark bahwa foto diambil tanggal 22 Agustus 2024, pada tanggal 25 Agustus 2024 dilaksanakan rapat pleno untuk penelusuran.” kata Handoko melalui WhatsAppnya.
Kemudian Handoko melanjutkan, pada tanggal 30 Agustus 2024 Bawaslu Bojonegoro meneruskan ke PJ Bupati Bojonegoro.
“Berdasarkan pasal 20 ayat 3 Perbawaslu 8 yang berbunyi “bawaslu provinsi, bawaslu kab/kota, atau panwaslu kecamatan melakukan penelusuran atas informasi awal dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diputuskan oleh bawaslu prov, bawaslu kab/kota, atau panwaslu kecamatan sebagai informasi awal”,” terang Handoko.
Handoko menambahkan, berdasarkan pasal tersebut, maka penanganan yang dilakukan oleh bawaslu tidak melebihi batas waktu yang ditentukan.
Handoko juga membantah telah offside dalam penanganan dugaan pelanggaran netralitas Kades. Menurutnya Bawaslu Bojonegoro hanya meneruskan saja ke PJ.
“Karena yang berhak memberikan sanksi beliaunya (PJ.red), kami hanya melakukan penerusan hasil kajian Bawaslu.” pungkas Handoko.