Jagatsembilan.com | Bojonegoro – Umat Tempat Ibadah Tri Darma (TITD) Hok Swie Bio Bojonegoro hari ini Selasa (14/03/2023) berkumpul. Puluhan warga yang dominasi Tionghoa itu menyatakan sikap penolakan penyerahan aset dan penolakan Gandhi Koesmianto alias Go Kian An sebagai Ketua.
Pernyataan itu dilaksanakan di Gedung Tri Darma Jl. Jaksa Agung Suprapto Bojonegoro. Hadir dalam kesempatan itu ada Go Siek Kian Ketua Perkumpulan TITD se Indonesia, Liem Hwat Hok atau Ir. Hariyanto Prayitno, Ketua TITD Hok Swie Bio Bojonegoro, Tjan Kang Siong atau Hadi Sugiharto Wakil Ketua, Tio Hun Pa atau Dwi Prayogo Humas dan puluhan umat TITD Hok Swie Bio Bojonegoro.
Dalam konferensi pers Dwi Prayogo menyampaikan bahwa Go Kian An bukanlah ketua yang sah. Hal itu karena Go Kian An tidak punya umat. “TITD adalah badan tempat ibadah yang harus punya umat,” kata Dwi Prayogo
Dirinya menambahkan, untuk yang kedua Liem Hwat Hok sudah mendaftarkan di Menkumham. “Mereka punya atau tidak kita tidak tahu,” tambahnya.
Untuk alasan yang ketiga adalah TITD merupakan perkumpulan yang punya induk, ada komda TITD Jawa Timur juga ada perkumpulan TITD. “Hari ini ketua TITD se Indonesia Go Siek Kian hadir menunjukkan bahwa Liem Hwat Hok adalah ketua yang sah,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu Dwi Prayogo juga mengungkapkan bahwa eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro semuanya salah. “Tiga aset yang akan dieksekusi salah, kalau asetnya salah masak bisa dieksekusi?” tanyanya
Selain itu juga mengungkapkan bahwa kenapa eksekusi dilaksanakan di jalan. “Tidak dalam obyek sengketa, padahal tempat terbuka,” tambahnya.
Pada kesempatan itu juga menyatakan menolak memberikan aset TITD Hok Swie Bio. “Karena umat tidak memiliki sertifikat sesuai keputusan yang harus diserahkan,” tambahnya.
Sementara itu, Go Siek Kian Ketua TITD SE Indonesia mengatakan, Seharusnya bukan pada PN untuk menyelesaikan sengketa. “Melainkan pada Kementerian Agama dirjen Budha,” terang Go Siek Kian
Pada kesempatan itu Go Siek Kian juga menerangkan, Jika melakukan pelanggaran pada tempat ibadah akan menanggung akibatnya sendiri-sendiri.

“Seluruh TITD bilamana ada masalah hubungi komda masing-masing. Atau langsung pada Perkumpulan TITD SE Indonesia,” terangnya
Pada akhir acara, Go Siek Kian Ketua Perkumpulan TITD se Indonesia memberikan surat penetapan bahwa Liem Hwat Hok adalah sebagai ketua yang sah TITD Hok Swie Bio Bojonegoro.