Home / Headline / Inspiratif / Pendidikan / Peristiwa

Senin, 17 Maret 2025 - 22:44 WIB

Cegah Pernikahan Dini, Kemenag Bojonegoro Gelar BRUS dan BRUN untuk Siswa di Ponpes Al-Rosyid 

Cegah Pernikahan Dini, Kemenag Bojonegoro Gelar BRUS dan BRUN untuk Siswa di Ponpes Al-Rosyid

Cegah Pernikahan Dini, Kemenag Bojonegoro Gelar BRUS dan BRUN untuk Siswa di Ponpes Al-Rosyid

Oleh : Fernanda

JagatSembilan.com | Bojonegoro – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro mengadakan kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) dan Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN) hari ini Senin (17/03/25). Acara itu diikuti oleh siswa kelas 3 Madrasah Aliyah (MA) Al Rosyid serta mahasiswa Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Islam (STEBI) Al Rosyid Bojonegoro di Aula Pondok Pesantren Al Rosyid Jl. KH. R. Moh. Rosyid Bojonegoro Jawa Timur.

 

Dalam keterangannya kegiatan itu bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada generasi muda agar mencegah pernikahan dini dan mempersiapkan diri secara matang sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.

Kegiatan itu menghadirkan narasumber dari Kemenag Bojonegoro, yaitu Ali Mustofa, M.H.I dan Muhammad Ulil Absor, S.Sos , yang membahas kriteria memilih pasangan ideal serta dampak pernikahan dini terhadap kesehatan fisik, mental, dan sosial. Kepala MA Al Rosyid, Ustadz Moch. Imron Rosyidi, S.Pd, juga turut hadir dan membuka acara dengan motivasi beliau.

Baca Juga  Peringatan Harlah IDFoS Indonesia ke 25 dikemas dalam Tahlil Budaya 

“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kalian yang sedang memasuki usia remaja. Ikuti dan dengarkan dengan baik,” tutur Ustadz Imron.

Dalam penyampaian materi pertama tentang Kriteria menentukan pasangan idaman yang disampaikan Ali Mustofa, M.H.I menuturkan ada 5 Kriteria yang harus diperhatikan, yaitu kenali diri sendiri terlebih dahulu, tentukan nilai-nilai penting, perkembangan kesiapan emosional, cari yang mendukung pertumbuhan diri, evaluasi kesiapan finansial dan hubungan dengan keluarganya.

Baca Juga  Dukung Kebijakan PBNU, PP GP Ansor dan Pagar Nusa Rencanakan Gelar Konsolidasi Akbar Apel Kesetiaan

“Orang yang pesimis adalah Orang yang terbebani oleh bayang-bayang masa depan” tutur Ali Mustofa

Penyampaian materi yang kedua disampaikan oleh Ustadz Ulil tentang bahaya pernikahan dini. Beliau menyampaikan bahwa pernikahan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Dalam pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa “perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki sudah mencapai umur 19 tahun dan perempuan mencapai umur 16 tahun”,” terang Ulil

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kemenag untuk menekan angka pernikahan dini di Bojonegoro, yang masih menjadi tantangan sosial bagi remaja. Dengan adanya BRUS dan BRUN, diharapkan generasi muda dapat membuat keputusan yang lebih bijak terkait masa depan mereka.

Share :

Baca Juga

Headline

Menembus Batas Identitas, Resensi Buku Judul “Kita dan Mereka”

Headline

Upacara Hari Jadi Bojonegoro ke 347, Adriyanto ungkap Kinerja Pemkab Bojonegoro

Headline

Event Jelajah Santri Jawa Timur, MTs Islamiyah Unggulan Balen Borong 4 Trophy

Headline

Guna Meneruskan Semangat Perjuangan Khidmah di NU, PAC Pagar Nusa Temayang Gelar Rapat Pleno

Headline

Di Manasik Haji, Kepala Kemenag Bojonegoro : Di Asrama Haji Koper Sudah ada yang Bawa

Headline

Saling Hormati dan Toleransi, TITD Hok Swie Bio Gelar Buka Bersama

Headline

RPS dan SIG Latih Siswa Bisa Bedakan Domain Resmi dan Abal-abal

Headline

Abidin Fikri Semangati Kader PDI Perjuangan Bojonegoro: Mari Bekerja Keras Implementasikan Pancasila