JagatSembilan.com | Bojonegoro – Rutinan Muslimat dan Fatayat NU Ranting Mojoranu kembali digelar di Mushola An-Nur RT 04 RW 01 Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jumat malam (30/01/2026). Kegiatan rutin keagamaan tersebut dihadiri Pimpinan Muslimat dan Fatayat NU Ranting Mojoranu serta ratusan anggota.
Dalam kegiatan tersebut, hadir sebagai pembicara Kiai Muzaini Qohar, Rois Syuriah MWCNU Kecamatan Dander. Menjelang datangnya bulan Ramadhan Kiyai menyampaikan materi keagamaan terkait syarat-syarat puasa yang diambil dari kitab Taqrib karang Syech Mochammad Bin Qosim Alghosi dari Persia Irak.
Dalam pemaparannya, Kiai Muzaini Qohar menjelaskan bahwa puasa memiliki empat syarat utama yang harus dipenuhi oleh seorang muslim. “Syarat-syarat puasa ada empat, yaitu Islam, baligh, berakal, dan mampu melaksanakan puasa,” terangnya di hadapan jamaah.
Ia menjelaskan, baligh ditandai dengan usia, yakni perempuan berusia sembilan tahun dan laki-laki lima belas tahun. Sementara syarat mampu berpuasa memiliki beberapa pengecualian yang diatur dalam syariat Islam.
“Orang yang sakit atau sedang bepergian diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib menggantinya di hari lain,” jelasnya.
Selain itu, perempuan hamil dan menyusui juga tidak diwajibkan berpuasa, namun harus mengganti puasa di hari lain. Jika tidak puasanya ibu hamil dan menyusui karena mengkhawatirkan bayi, selain mengganti puasa di hari lain juga harus membayar kafaroh berupa satu kilogram beras kepada fakir miskin.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa orang tua yang sudah tidak kuat menjalankan puasa juga tidak diwajibkan berpuasa.
“Penggantinya adalah anaknya dengan membayar kafaroh berupa satu kilogram beras kepada fakir miskin,” imbuhnya.
Rutinan Muslimat dan Fatayat NU Ranting Mojoranu ini menjadi sarana penting untuk memperdalam pemahaman keagamaan sekaligus mempererat ukhuwah antaranggota, khususnya dalam menyambut bulan suci Ramadhan.













