JagatSembilan.com | Bojonegoro – Pengelolaan aset tanah dan bangunan Islamic Center Bojonegoro yang berada di Jl. Panglima Polim No. 45 kini menuai sorotan. Ketua Yayasan Persaudaraan Muslim (Persamu) resmi disomasi oleh Pimpinan Daerah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PD IPHI) Kabupaten Bojonegoro.
Langkah hukum tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya dari MANGKUNEGARA Law Firm, yang mewakili PD IPHI Bojonegoro. Somasi itu dilayangkan karena adanya dugaan pengelolaan aset yang dinilai tidak transparan dan cenderung merugikan kepentingan umat.
“Somasi sudah kami layangkan melalui kuasa hukum kami, karena kami menilai ada kejanggalan dalam tata kelola aset Islamic Center tersebut,” ujar Drs. H. Teguh Supriyadi, MM, Sekretaris PD IPHI Bojonegoro, kepada JagatSembilan.com, Selasa (20/5/2025).
Teguh menyampaikan hal tersebut didampingi oleh Muslih Fatah, Wakil Ketua Humas IPHI Bojonegoro; Mundzar Fahman, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Hukum, Syaifudin Idris Wakil Ketua IPHI serta seorang pengurus IPHI lainnya.
Menurut Teguh, tanah dan bangunan yang kini dikelola oleh Yayasan Persamu sejatinya merupakan aset keumatan yang memiliki latar belakang sejarah kuat dengan organisasi haji. Yayasan tersebut dibentuk oleh Jam’iyyatul Hujjaj—organisasi haji yang kemudian berubah nama menjadi IPHI.
“Yayasan Persamu itu didirikan oleh Jam’iyyatul Hujjaj karena menerima bantuan berupa tanah pada tahun 1983, yang sekarang menjadi lokasi Islamic Center. Tapi itu bukan hibah, melainkan tukar guling dengan tanah milik Jam’iyyatul Hujjaj sendiri,” jelasnya.
Yayasan Persamu didirikan berdasarkan Akta Notaris Yatiman Hadisupardjo, SH, Nomor: 438/1984 tertanggal 18 Desember 1984. Pada tahun 1990, berdasarkan keputusan Muktamar, Jam’iyyatul Hujjaj bertransformasi menjadi Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), sehingga seluruh aset yang sebelumnya tercatat atas nama Jam’iyyatul Hujjaj secara otomatis beralih ke IPHI.
“Secara hukum dan moral, semua aset yang dimiliki Jam’iyyatul Hujjaj sebelum 1990 adalah milik IPHI. Maka kami menilai wajar jika IPHI sekarang menuntut transparansi dan pelibatan dalam pengelolaan aset,” lanjut Teguh.
Sementara itu, Muslih Fatah menegaskan bahwa langkah somasi ini merupakan tahapan awal. Jika tidak ada itikad baik dari Ketua Yayasan Persamu untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah, maka IPHI akan menempuh jalur hukum lebih lanjut.
“Somasi adalah pintu awal. Jika tidak direspons dengan itikad baik, kami akan lanjutkan ke ranah perdata maupun pidana,” ujar Muslih.