JagatSembilan.com | Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 terkait Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Kamis (14/08/2025).
Rapat yang dilaksanakan di Gedung Paripurna DPRD Bojonegoro, Jalan Veteran, ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar. Sebanyak 47 anggota DPRD hadir, bersama Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan para camat se-Kabupaten Bojonegoro.
Berdasarkan agenda, rapat paripurna memuat empat poin pembahasan utama. Pertama, penyampaian nota pengantar Bupati terhadap Raperda tersebut. Kedua, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas nota penjelasan Bupati.
Agenda ketiga, Bupati memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Terakhir, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas lebih lanjut materi Raperda.
Perubahan ketiga Perda Nomor 13 Tahun 2016 ini dinilai penting untuk menyesuaikan struktur dan susunan perangkat daerah dengan kebutuhan pemerintahan yang terus berkembang. Melalui Pansus, pembahasan diharapkan berlangsung komprehensif sehingga menghasilkan regulasi yang efektif bagi tata kelola pemerintahan Kabupaten Bojonegoro.














