DPRD dan Pemkab Bojonegoro Resmi Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

JagatSembilan.com | Bojonegoro – Setelah melewati tahapan pembahasan yang cukup panjang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro akhirnya menetapkan dan mengesahkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD Bojonegoro, Rabu (17/12/2025).

Rapat paripurna tersebut berlangsung di ruang sidang Paripurna DPRD dan dihadiri oleh unsur Forkopimcam, organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah tamu undangan penting lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan bahwa Perda KTR tidak dimaksudkan untuk melarang masyarakat merokok, melainkan sebagai upaya pengaturan lokasi agar ruang-ruang publik dapat terbebas dari paparan asap rokok.

Disahkannya Perda KTR juga sebagai regulasi pengaturan ruang publik agar aktivitas merokok tidak dilakukan secara sembarangan, sehingga hak masyarakat atas udara bersih tetap terlindungi.

“Tujuannya agar hak nonperokok dan kelompok rentan tetap terlindungi, sementara perokok juga tetap memiliki hak untuk merokok di area yang diperuntukkan.” ungkapnya.

Dia juga menambahkan, Perda KTR menetapkan sejumlah lokasi sebagai kawasan yang dilarang merokok, terutama fasilitas umum dan ruang publik.

“Dengan pengaturan tersebut, diharapkan tercipta keseimbangan antara kepentingan perokok dan nonperokok, serta terciptanya harmonisasi sosial di masyarakat. Setelah ini Pemkab Bojonegoro melaporkan kepada Pemerintah Provinsi guna meminta nomor registrasi dan menjalankan Perda sesuai tahapannya,” ucap Bupati Bojonegoro.

Setyo Wahono berharap dengan adanya Perda KTR ini Bojonegoro bisa menjadi Kabupaten Ramah anak serta ramah lingkungan dan menjadi Kabupaten sehat bebas dari asap rokok.

Sementara itu, Ketua DPRD Bojonegoro Abdullah Umar mengatakan pihaknya mendukung penuh pengesahan Perda ini. Namun, menekankan pentingnya penyediaan area khusus bagi perokok agar implementasi Perda berjalan adil dan proporsional.

Harapannya setelah disetujui Perda KTR oleh seluruh fraksi DPRD dan disahkan, pemerintah daerah kini diharapkan segera menyiapkan regulasi pelaksanaan dan langkah teknis lainnya.

“Langkah ini bertujuan agar kebijakan dapat diterapkan secara efektif, memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat Bojonegoro, serta mendukung terciptanya ruang publik yang sehat dan nyaman,” tutur Abdullah Umar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *