Home / Headline / Hukum

Senin, 19 Mei 2025 - 11:53 WIB

Enam Pelaku Pencurian Gabah di Bojonegoro Dibekuk Polisi

Bojonegoro – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengamankan enam pelaku pencurian gabah yang selama ini meresahkan warga Desa Suwaloh, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin, 12 Mei 2025, dan menyebabkan kerugian hingga mencapai 1,5 ton gabah.

 

Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Adjie Sudarmono membenarkan penangkapan para pelaku. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif yang mengandalkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

 

Menurut keterangan Kasat Reskrim, pencurian diketahui oleh pemilik gudang pada pagi hari, saat mendapati pintu gudang dalam kondisi terbuka dan pengait gembok rusak. Meskipun gembok masih tergantung di pintu, fungsinya sudah tak lagi maksimal. Setelah memeriksa isi gudang, korban mendapati sebanyak 30 sak gabah masing-masing seberat 50 kilogram telah raib.

Baca Juga  PMII Bojonegoro Sayangkan Gagalnya Debat Perdana Pilkada Bojonegoro

 

Lanjut Bayu, merasa mengalami kerugian yang cukup besar, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro. Tindak lanjut cepat dari kepolisian berbuah hasil ketika enam orang pelaku berhasil diamankan pada Minggu, 18 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di beberapa lokasi berbeda.

 

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap enam pelaku berinisial MA, DP, AD, LY, AD, dan MR. Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Bojonegoro,” jelas AKP Bayu kepada wartawan, Senin (19/5/2025).

 

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya dua buah tang pemotong besi, satu unit kendaraan jenis cherry warna hitam yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, sepuluh sak gabah hasil curian, serta satu buah gembok dan kunci yang telah dirusak.

Baca Juga  Pelatihan Pembuatan Sosis Ikan Jambal oleh PAC ISNU Kalitidu Berjalan Sukses, Diikuti 80 Peserta

 

“Saat ini, keenam tersangka diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” jelasnya.

 

Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan pencurian gabah yang lebih luas.

 

Semertara itu, masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Bersama Ibu PKK, KKN-T 14 Unigoro Kuatkan Ketahanan Pangan

Headline

Desa Prigi Bersholawat Dalam Rangka HUT RI ke 79, Banser Kanor Bantu Pengamanan

Headline

Mitro’atin Bersyukur, Khofifah Indar Parawansa Gabung Tim Prabowo Gibran

Headline

Pemdes Sedeng Bersholawat, Puluhan Banser Kanor Bantu Pengamanan

Ekonomi & Bisnis

Kartu Wirausaha Muda, Program WanNur untuk Dorong Jiwa Entrepreneurship

Headline

Ketuk Pintu Langit, Srikandi Jonegoro Ayem Sugihwaras Gelar Doa dan Shodaqoh 500 Paket Beras untuk Masyarakat

Headline

Polres Bojonegoro Gelar Shalat Ied dan Salurkan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1445 H

Headline

PPK dan PPS Se Kedungadem lakukan Sosialisasi Kreatif ke Kampung-kampung
error: Content is protected !!