JagatSembilan.com | Bojonegoro – Pasca Putusan usulan Penjabat (PJ) Bupati Bojonegoro pada Senin (07/08/2023) DPRD Bojonegoro silang pendapat. Silang pendapat terjadi antara Sukur Priyanto Fraksi Demokrat yang juga Wakil Ketua DPRD dan Sutikno Ketua Fraksi PKB. Melihat itu Dedik Agustono melayangkan Somasi.
Warga Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro itu mengatakan, Bahkan salah satu anggota dewan menyebut salah satu nama tidak memenuhi kriteria, sementara fraksi lain itu sah-sah saja.
“Mestinya pembahasan itu sebelum diusulkan atau ditetapkan,” terang Dedik sapaan akrabnya. Jumat (11/08/2023).
Menurutnya dengan hal itu ada potensi tidak terpenuhinya syarat ketiga calon itu.
Pada kesempatan itu dirinya mengatakan Somasinya supaya DPRD mau mengkaji dan menelaah kembali ketiga calon PJ, apakah ada yang tidak memenuhi syarat.
“Apa bila ditemukan saya minta untuk dicabut dan dibatalkan,” tegasnya.
Dirinya menambahkan bahwa Somasi yang dilayangkan adalah somasi masih normatif, belum ada argumentasi hukum di dalamnya.
Dirinya juga mengatakan, somasi yang masih normatif itu, DPRD Bojonegoro secara arif menelaah ulang kaitannya dengan permendagri tentang kriteria usulan PJ.
Ditanya apakah somasi yang dilayangkan ke DPRD menyebut salah satu tiga nama, dirinya menjawab, untuk somasi ke 1 ini belum.
“Somasi saya masih normatif Mas,” tambahnya.
Menanggapi somasi itu l, Sukur Priyanto Wakil Ketua DPRD Bojonegoro mengatakan, dirinya apresiatif terhadap masyarakat yang memang peduli terhadap kondisi yang terjadi di DPRD.
“Artinya sekarang ini masyarakat punya hak untuk bicara dan punya hak untuk menyampaikan pendapat,” kata Pak Sukur sapaan akrabnya.
Dirinya juga mengatakan, menghadapi somasi itu dirinya di tingkatan pimpinan akan melakukan diskusi terhadap apa yang disampaikan warga Bojonegoro.(wio/red)