JagatSembilan.com | Bojonegoro – Dian Widodo mantan Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bojonegoro menilai, gagalnya debat tadi malam Sabtu (19/10/2024) bisa mengarah pada pidana pemilu.
“Hal itu tercantum dalam UU No. 10 Tahun 2016 yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/ atau denda paling sedikit Rp. 600.000 atau paling banyak Rp. 6.000.000,” kata Dian Widodo. Minggu (20/10/2024).
Dian Widodo menambahkan, tanpa adanya laporan pun Bawaslu Bojonegoro harus melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran itu. Apa lagi menurutnya, bukti sudah nyata bahwa debat Pilkada Bojonegoro perdana batal.
“Peristiwa batalnya debat itu bisa diperdalam atas kesalahan siapa? Sehingga kampanye yang difasilitasi oleh KPU Bojonegoro berupa debat kandidat itu akhirnya buyar,” terang Dian Widodo yang mantan Sekretaris Umum PC PMII Bojonegoro itu.
Untuk diketahui, KPU Bojonegoro terpaksa menghentikan debat publik perdana antara Cawabup 01 Farida Hidayati dan Cawabup 02 Nurul Azizah. Penghentian ini karena terjadi kericuhan yang dipicu ulah Cawabup 01 Farida. Ia memaksa pasangannya, Cabup Teguh Hariono naik panggung, padahal debat diperuntukkan bagi cawabup.
Berdasarkan berita acara hasil rapat koordinasi No. 312/PL.02.04-BA/3522/2024 tanggal 24 September 2024, format debat publik telah disepakati dan ditandatangi bersama. Yakni Komisioner KPU Bojonegoro, Bawaslu, dan nara hubung masing-masing paslon.
Kesepakatannya, debat publik dilaksanakan tiga kali dengan mekanisme debat publik pertama akan melibatkan calon wakil bupati bojonegoro dalam pemilihan serentak tahun 2024 pada 19 Oktober. Debat publik kedua akan melibatkan calon bupati bojonegoro dalam pemilihan serentak tahun 2024 pada 1 November. Sedangkan debat publik ketiga akan melibatkan calon bupati dan wakil bupati bojonegoro dalam pemilihan serentak tahun 2024 pada 14 November.













