JagatSembilan.com | Bojonegoro – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro telah menyerahkan hasil verifikasi calon Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk dua anggota DPRD dari Fraksi PKB yang meninggal dunia. Proses ini dilakukan setelah KPU menerima surat permohonan dari DPRD Bojonegoro.
Ketua KPU Bojonegoro, Robby Adi Perwira, menyampaikan bahwa verifikasi dilakukan berdasarkan hasil Pemilu Legislatif sebelumnya. Diketahui, peraih suara terbanyak berikutnya di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 adalah Nafik Sahal dan di Dapil 4 adalah Agus Dita Pratama. Keduanya berasal dari Fraksi PKB, menggantikan almarhumah Eny Soedarwati yang wafat di Tanah Suci Makkah saat umrah, serta Dyah Ayu Ratna.
“Kita verifikasi suara terbanyak berikutnya Pak Nafik Sahal dan Mas Dita,” ujar Robby saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/05/2025).
Dalam proses verifikasi, KPU memastikan sejumlah syarat terpenuhi, antara lain status sebagai Warga Negara Indonesia, masih menjadi anggota partai yang sama saat pencalonan, tidak sedang menjalani pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih, serta tidak menduduki jabatan yang dibiayai oleh negara.
“Yang ketiga tidak dikenai pidana selama 5 tahun. Selain itu kita cek juga apakah yang bersangkutan sekarang menduduki jabatan yang dibiayai yang bersumber dari negara,” jelasnya.
Robby menegaskan bahwa hasil verifikasi telah diserahkan secara resmi kepada DPRD Kabupaten Bojonegoro untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur PAW.
“Hari ini hasil verifikasi kita serahkan ke DPRD,” pungkasnya.














